Guru dan Tenaga Pendidik Swasta Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Guru dan Tenaga Pendidik Swasta Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Walikota Pontianak Bahasan Sosialisasikan Program BPJS bagi Pengurus Yayasan Pendidikan dan Kepala Sekolah Swasta se Kota Pontianak.(Foto: Diskominfo kota Pontianak).

Spektroom – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dsampaikan Walikota usai membuka kegiatan sosialisasi bersama pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

Menurut Bahasan, kewajiban ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan setiap pekerja penerima upah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga kependidikan swasta tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, beban iuran BPJS bukan ditanggung pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Untuk sektor pendidikan, artinya yayasan atau lembaga pendidikan swasta wajib menanggung iuran bagi guru dan karyawan sekolah.

“Kalau perusahaan maka tanggung jawab perusahaan, kalau yayasan berarti yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Bahasan juga menekankan pentingnya perlindungan sosial ini agar tidak ada lagi tenaga pendidik swasta yang luput dari perhatian.

Walikota juga memastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima manfaat karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menjelaskan manfaat yang diberikan.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki lima program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi bisa menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.

Julianto mencontohkan kasus seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar, kemudian mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, beban itu pasti sangat berat bagi keluarga,” ungkap Julianto.

Dilain pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menambahkan bahwa guru swasta termasuk pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial dan ekonomi sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi, guru swasta ini belum. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dengan dorongan dari pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja, diharapkan tidak ada lagi guru maupun tenaga kependidikan swasta di Pontianak yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.

Berita terkait

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Fokus Wujudkan Tertib Lalu Lintas  di Parepare

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Fokus Wujudkan Tertib Lalu Lintas di Parepare

Spektroom – Kepolisian Resor Parepare menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Senin (2/2/2026) di depan Mapolres Parepare. Apel gelar pasukan ini menjadi penanda dimulainya Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dan Hari Raya

Yahya Patta, Anggoro AP
Rakornas Memiliki Peran Strategis Dalam Menyelaraskan Arah Pembangunan, Saling Mendukung Bersinergi Antara Pusat dan Daerah

Rakornas Memiliki Peran Strategis Dalam Menyelaraskan Arah Pembangunan, Saling Mendukung Bersinergi Antara Pusat dan Daerah

Spektroom – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Dr. H. Suhardiman Amby, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Bupati Suhardiman hadir bersama Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin, Ketua DPRD Kuansing

Salman Nurmin, Rafles