Guru dan Tenaga Pendidik Swasta Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Spektroom – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dsampaikan Walikota usai membuka kegiatan sosialisasi bersama pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).
Menurut Bahasan, kewajiban ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan setiap pekerja penerima upah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga kependidikan swasta tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, beban iuran BPJS bukan ditanggung pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Untuk sektor pendidikan, artinya yayasan atau lembaga pendidikan swasta wajib menanggung iuran bagi guru dan karyawan sekolah.
“Kalau perusahaan maka tanggung jawab perusahaan, kalau yayasan berarti yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Bahasan juga menekankan pentingnya perlindungan sosial ini agar tidak ada lagi tenaga pendidik swasta yang luput dari perhatian.
Walikota juga memastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima manfaat karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menjelaskan manfaat yang diberikan.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki lima program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi bisa menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.
Julianto mencontohkan kasus seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar, kemudian mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.
“Semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, beban itu pasti sangat berat bagi keluarga,” ungkap Julianto.
Dilain pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menambahkan bahwa guru swasta termasuk pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial dan ekonomi sama seperti pekerja di sektor lain.
“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi, guru swasta ini belum. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dengan dorongan dari pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja, diharapkan tidak ada lagi guru maupun tenaga kependidikan swasta di Pontianak yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.