Hadapi Ancaman Praktik Judol, Pemko Tanjungpinang Komitmen Tingkatkan Literasi Digital
Kontributor : Desmawati Tanjungpinang

Spektroom - Sikronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah sangat penting terutama terciptanya keselarasan strategi pusat dan daerah dalam pemberantasan judi online (Judol).
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenkopolhukam, Syaiful Garyadi, pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Peningkatan Literasi Digital Terkait Bahaya Judi Online di Tanjungpinang, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan literisasi kepada masyarakat di Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah strategis perbatasan.
"Melalui Rakor diharapkan dapat meningkatkan komintmen dan pemahaman bagi pemangku kepentingan daerah yang di tandai dengan dukungan aktif arah kebijakan nasional dan prioritas presiden terkait isue strategsi pemberantasan judi online" ujar Syaiful Garyadi.
Ditempat yang sama Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah, mengemukakan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya nasional peningkatan literasi digital, khususnya dalam menghadapi ancaman praktik Judol yang kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepri termasuk dalam wilayah dengan jumlah transaksi deposit judi daring yang tinggi.
“Fenomena ini menjadi perhatian serius, terlebih Kota Tanjungpinang juga tercatat memiliki intensitas transaksi cukup masif, khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari. Rentang usia pelaku didominasi kelompok produktif 20 hingga 40 tahun.” ujar Arif Fadillah.
Arif berharap agenda koordinasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi digital masyarakat agar lebih bijak dan waspada terhadap bahaya judi daring yang dapat merugikan individu maupun daerah.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyatakan pihaknya siap untuk segera melakukan koordinasi teknis terkait data yang dipaparkan oleh PPATK.
“Kami akan bergerak cepat, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Judi Online ini" katanya.
Disamping itu Diskominfo juga siap mendukung dengan strategi komunikasi publik, literasi digital, dan upaya pencegahan melalui edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online.(Fatm)