Hakim PA Sumenep Ali Kadarisman Raih Gelar Doktor Usai Rekonstruksi Konsep Nushuz di UIN Malang
Spektroom — Ali Kadarisman, Hakim Pengadilan Agama Sumenep, sukses mempertahankan disertasi doktor pada Program Doktor Hukum Keluarga Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jumat (5/12/2025).
Ujian promosi doktor berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Gedung B Pascasarjana lantai IV.
Dalam sidang terbuka tersebut, Ali Kadarisman mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Nushuz dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Teori Keadilan John Rawls.”.
Penelitian ini menawarkan pembacaan ulang terhadap konsep nushuz dengan mengintegrasikan pendekatan qira’ah mubadalah—yang menekankan kesalingan dan kesetaraan gender—serta teori keadilan John Rawls sebagai basis moral dan keadilan substantif dalam hukum keluarga Islam.
Dewan Penguji :
Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag.
Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag.
Drs. H. Basri Zain, M.A., Ph.D.
Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd.
Dr. Zaenul Mahmudi, M.A.
Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. — Promotor
Prof. Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H.
Apresiasi dan Catatan Akademik
Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., mengapresiasi keberanian intelektual peneliti dalam mempertemukan fikih klasik dengan teori keadilan modern.
“Disertasi ini berhasil membuka ruang dialog antara qira’ah mubadalah dan teori keadilan Rawls. Pendekatan tersebut memberi kontribusi penting bagi pemaknaan nushuz yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.”
Sementara itu, Drs. H. Basri Zain, M.A., Ph.D., selaku penguji dan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Malang, menegaskan pentingnya temuan penelitian ini.
“Rekonstruksi yang ditawarkan peneliti tidak hanya memperkaya khazanah hukum keluarga Islam, tetapi juga memberikan standar argumentasi ilmiah yang kuat untuk pengembangan hukum yang lebih berkeadilan.” tegas Basri.
Promotor, Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum., menilai disertasi ini sangat relevan dengan dinamika peradilan agama saat ini.
“Disertasi ini memberikan perspektif baru yang dapat menjadi rujukan bagi akademisi maupun praktisi peradilan agama. Pendekatan keadilan yang dihadirkan peneliti sangat diperlukan dalam penyelesaian perkara rumah tangga yang sensitif dan kompleks.”paparnya.
Resmi Sandang Gelar Doktor
Setelah melalui serangkaian ujian dan dinilai mampu mempertahankan argumen akademiknya, Ali Kadarisman resmi dinyatakan lulus sebagai Doktor Hukum Keluarga Islam.
Ia kini berhak menyandang gelar akademik tertinggi dalam disiplin ilmunya, membawa harapan baru bagi penguatan keilmuan dan praktik hukum keluarga Islam yang lebih adil dan relevan dengan tantangan zaman