Hakim Tipikor : Vonis Hasto Tak ada Tekanan Politik

Hakim Tipikor : Vonis Hasto Tak ada Tekanan Politik
Sidang putusan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Spektroom- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan aspek kekuasaan dan motif politik di balik vonisnya tidak dapat dihindari.

"Putusan ini saya terima dalam kerangka perjuangan melawan ketidakadilan bahwa hukum sedang dijalankan dengan cara yang tidak netral,” ujar Hasto usai sidang, Jumat (25/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Rios Harmanto menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap itu guna memuluskan langkah kader PDIP Harun Masiku untuk menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025)

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan itu tak terkait isu politik.

Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Sunoto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya plroses peradilan yang dilaksanakan berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Di mana hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," ujar hakim.