Hari Perempuan Internasional 2026, Dr. Nur Wakhidah Dorong Penguatan Hak dan Keadilan bagi Perempuan
Palangka Raya–Spektroom : Momentum Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret kembali mengingatkan dunia bahwa perjuangan mewujudkan kesetaraan bagi perempuan masih terus berjalan. Berbagai bentuk diskriminasi hukum di banyak negara menunjukkan bahwa perempuan belum sepenuhnya memperoleh hak yang setara.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, dalam pesan resminya menegaskan bahwa secara global perempuan saat ini baru menikmati sekitar 64 persen dari hak hukum yang dimiliki laki-laki. Sejumlah regulasi yang diskriminatif masih membatasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kepemilikan properti, akses terhadap pekerjaan, hingga perlindungan dari kekerasan. Bahkan di lebih dari 40 negara, pemerkosaan dalam pernikahan belum diakui sebagai tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, PNS di Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Dr. Nur Wakhidah, S.HI., M.H., menilai bahwa pesan global tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh negara, termasuk Indonesia, untuk terus memperkuat perlindungan hukum dan akses keadilan bagi perempuan.
“Keadilan bagi perempuan tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum benar-benar hadir melindungi perempuan dalam kehidupan nyata, baik di ruang domestik maupun di ruang publik,” ujar Nur Wakhidah kepada Spektroom Minggu malam, (8/03/2026).

Menurutnya, kesetaraan hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkelanjutan. Ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan hukum, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perempuan itu sendiri, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat secara luas.
Ia menambahkan bahwa penguatan kesetaraan gender sejalan dengan agenda pembangunan global, termasuk komitmen internasional untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesetaraan gender, serta pekerjaan yang layak bagi semua.
“Momentum Hari Perempuan Internasional seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Ini adalah pengingat bahwa perjuangan menghadirkan keadilan bagi perempuan dan anak perempuan harus terus diperkuat, baik melalui kebijakan, pendidikan, maupun perubahan budaya,” tambahnya.
Menurut Nur Wakhidah, dalam perspektif socio-legal, keadilan tidak hanya dipahami sebagai keberadaan aturan hukum yang menjamin kesetaraan, tetapi juga sebagai pengalaman nyata dalam kehidupan masyarakat. Regulasi dapat saja menjanjikan kesetaraan, namun praktik sosial belum tentu mencerminkan nilai tersebut.
Di Indonesia, prinsip kesetaraan sebenarnya telah menjadi bagian dari komitmen konstitusional negara. Sistem hukum nasional menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Berbagai kebijakan juga telah dirancang untuk memperkuat akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan hukum. Namun realitas sosial sering kali menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Dalam kehidupan keluarga, tidak sedikit perempuan yang menjalankan peran ganda, yakni mengelola rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Fenomena serupa juga terlihat di Kalimantan Tengah. Sejumlah kajian sosial menunjukkan bahwa sebagian perempuan bahkan menjadi penopang utama ekonomi keluarga ketika suami tidak mampu menjalankan peran tersebut secara optimal. Dalam situasi seperti ini, perempuan memikul tanggung jawab domestik sekaligus beban ekonomi keluarga.
Ia menilai bahwa sistem kebijakan publik sering kali masih disusun berdasarkan asumsi struktur keluarga tradisional, sehingga belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang. Di berbagai daerah di Kalimantan Tengah, perempuan semakin aktif dalam dunia pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial. Mereka tidak hanya memperkuat ketahanan keluarga, tetapi juga menjadi bagian penting dari pembangunan masyarakat.
“Ketika hukum, kebijakan publik, dan budaya sosial berjalan seiring menghormati martabat perempuan, barulah kesetaraan tidak lagi menjadi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya. (Polin)