HUT Ke 80 RI, Yusril Ihza Mahendra Berikan Remisi Bebas Empat Narapidana

Spektroom - Peringatan HUT Ke 80 RI di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas ) ditandai pemberian remisi secara simbolis kepada empat narapidana yang langsung bebas
Remisi tersebut diberikan kepada tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang dan satu warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. Keempat warga binaan tersebut menerima remisi umum kategori II dan remisi dasawarsa II.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kemerdekaan berarti memerdekakan masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik dari negara. Hal ini termasuk memastikan tidak ada praktik hukum yang diskriminatif dalam sistem peradilan.
Mendapatkan akses perlindungan HAM, mendapatkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi.
"Kemerdekaan diartikan sebagai perlakuan manusiawi terhadap setiap warga binaan. Mereka berhak untuk direhabilitasi dan dipersiapkan kembali ke tengah masyarakat agar memberikan kontribusi nyata bagi seluruh elemen masyarakat" ujar Yusril, di Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Minggu (17/8/2025)
Yusril mengajak seluruh jajarannya bekerja lebih keras, memperkuat kolaborasi, dan memberi pelayanan publik terbaik demi kesejahteraan rakyat