Iklan Rokok Kepung Sekolah, Advokat Muda DPRemaja Desak Pemerintah Benahi Aturan KTR
Spektroom - Memasuki tahun keempat perjalanannya, program Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) kembali bergerak. Kali ini, 11 perwakilan yang membawa aspirasi 1.463 orang muda dari berbagai pelosok Indonesia mendatangi Jakarta untuk mengungkap realita pahit di daerah mereka.
Aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) ini melakukan safari politik ke Kementerian Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta, Jum'at (13/2/2026).
Dalam siaran persnya, IYCTC menyebutkan, mereka gerah melihat promosi produk adiktif yang tetap mendapat "akses premium" di tengah klaim kota-kota besar seperti Jakarta dan Semarang sebagai Kota Layak Anak.
Menurut Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, bahwa safari politik ke Kementerian Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta ini adalah langkah untuk menagih janji implementasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Jakarta menunggu 14 tahun untuk Perda ini, tapi hasilnya justru membingungkan. Pengaturan iklan di media sosial yang merupakan ranah Pemerintah Pusat malah diatur Pemda, sementara kewenangan daerah untuk menertibkan iklan rokok di jalanan Jakarta justru tidak dipertegas,” tegas Manik.
Anggota DPRemaja Dapil Jakarta, Bryan Akhtur Alexander menyoroti kejanggalan dalam Perda KTR No. 7 Tahun 2025 yang baru disahkan.
“Sayangnya kami juga masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung yang targetnya adalah warga sekitar serta dekat dengan ruang publik" ujarnya.
Sementara Anggota DPRemaja Dapil Semarang Khoirunnajib Berliansyah mendesak agar predikat “Kota Layak Anak" bukan sekadar penghargaan administratif.
Mereka meminta Perda KTR Semarang segera diperbarui sesuai PP 28/2024, bahkan melakukan pelarangan total iklan rokok luar ruang.
Tidak ketinggalan Muhammad Satriya Nawawi (Dapil Lombok Utara) menyoroti kemacetan komitmen politik.
“Meskipun kami sudah memiliki Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan KTR yang sudah mengacu pada PP No.28 Tahun 2024, tapi faktanya di lapangan iklan rokok masih bebas menjamur,” ucap Satriya
Merespons aspirasi tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Gusti Arief mengapresiasi keberanian DPRemaja yang tetap kritis mengawal kebijakan meskipun Perda KTR DKI Jakarta No. 7 Tahun 2025 telah disahkan.
Perda terbaru DKI itu hanya sebuah pedoman awal yang masih membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.
"Saya mendorong teman teman untuk tidak berhenti di sini, melainkan ikut mengawal dalam Peraturan Gubernur agar mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satpol PP nanti bisa berjalan dengan efektif*ujarnya.
Oleh karenanya, Gusti Arief mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan Aplikasi JAKI (Jakarta Kini),
"Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujar Gusti.
Sedangkan Direktur Jenderal Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami, mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah pengawasan di level daerah, terlebih hingga masuk ke level teknisnya.
"Temuan riil dari DPRemaja ini sangat membantu kami sebagai bahan evaluasi, karena Kemenkes tidak bisa mengawasi setiap warung atau baliho di pelosok daerah satu per satu" ujar drg. Murti. (@Ng).