Iklim di Indonesia Alami 3 Krisis, Apa Saja?

Spektroom - Prinsip Utama Desain SNDC (Second Nationally Determined Contribution) atau ,Kontribusi Ditentukan Secara Nasional Kedua, adalah dokumen komitmen iklim yang diperbarui oleh suatu negara, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.
SNDC berisi target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Harmonisasi Visi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Prioritas Nasional dan Komitmen Global.
Periode Second NDC, dari 1 Januari 2031 - 31 Desember 2035, adalah pernyataan komitmen Indonesa dan bukan pernyataan target pencapaan pelaksanaan program.
Hal tersebut dikatakan Kordinator Inventarisasi Gas Rumah Kaca Kementerian Lingkungan Hidup, Allan Rosehan pada Rembuk Pembangunan Pemuda 2025 bertajuk "Kepemimpinan Orang Muda Sebagai Pelopor Pelestarian Lingkungan" di Bogor, Jum'at (25/7/2025).

Sebagai sebuah komitmen, lanjut Allan Rosehan, SNDC seperti halnya First NDC, UNDC dan ENDC, didesain berdasarkan kondisi nasional yang mencakup kebijakan di tingkat nasional dan sektor, kemampuan dan kapasitas pendanaan, kelembagaan dan OM.

"SDNC didasarkan kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden, dalam dokumen Asta Cita, khususnya Target pertumbuhan ekonomi 8% di 2029, sebagai rujukan RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029." terang dia.
Secara Umum, lanjut Allan lagi, Iklim di Indonesia mengalami 3 krisis, yaitu perubahan iklim, kerusakan biodiversity dan krisis karena pencemaran lingkungan.
"Untuk mengatasinya ada lima sektor yang selalu kita monitor, ditahun 2023 Emisi Gas Rumah Kaca kita kontribusi terbesar adalah dari sektor energi, yang mencapai 55,30% dari total emisi gas rumah kaca Indonesia." terangnya lagi.
Selain sektor energi kontribusi emisi gas rumah kaca diikuti oleh sektor Sektor kehutanan dan lahan atau Forest and Other Land Use (FOLU) akan mencapai net sink pada tahun 2030.
Selanjutnya sektor FOLU juga akan berfungsi sebagai penyerap karbon sektor lain, sebesar 22,5%, kemudian sektor limbah, sektor pertanian dan juga sektor IPPU (Industrial Processes and Product Use) atau Proses Industri dan Penggunaan Produk.(@Ng).