Imigrasi Jaksel Deportasi Dua Warga Vietnam Pelaku Praktik Medis Ilegal

Imigrasi Jaksel Deportasi Dua Warga Vietnam Pelaku Praktik Medis Ilegal
Warga negara (WN) Vietnam dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan. (Foto : Humas Imigrasi Jaksel).

Jakarta – Spemtroom : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dan menangkal dua warga negara (WN) Vietnam berinisial THT dan NNQVT. Keduanya terbukti melakukan praktik kedokteran ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menyatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat via akun Instagram @kanimjaksel. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Petugas berhasil mengamankan THT di lokasi. Namun, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan," ujar Prihatno dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2026).

Untuk mempersempit ruang gerak, Imigrasi Jakarta Selatan memasukkan identitas NNQVT ke sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem tersebut berhasil mendeteksi NNQVT saat mencoba kabur meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas bandara langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Imigrasi Jaksel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua WN Vietnam ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Sebagai sanksi, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pemulangan dan pencekalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, menyusul NNQVT pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya kini dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Prihatno mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran ini. Ia menegaskan komitmen Imigrasi untuk menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan hukum keimigrasian.

Berita terkait

Porprov XVI Sumbar 2-14 Oktober, Mentawai Jadi Tuan Rumah 5 Cabor

Porprov XVI Sumbar 2-14 Oktober, Mentawai Jadi Tuan Rumah 5 Cabor

Padang-Spektroom : Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat dipastikan digelar pada 2-14 Oktober 2026. Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi salah satu tuan rumah bersama dan akan menjadi lokasi pertandingan lima cabang olahraga. Kepastian jadwal dan kesiapan Mentawai tersebut diapresiasi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Menurutnya, keseriusan Pemkab Mentawai dalam mempersiapkan penyelenggaraan menjadi

Diah Utami, Julianto