Ini Tanah Leluhur Kami”, Warga Rabak Tolak Patok Kawasan Hutan

Ini Tanah Leluhur Kami”, Warga Rabak Tolak Patok Kawasan Hutan
Aksi ratusan warga masyarakat Rabak kabupaten Landak menolak tanah leluhur di pasang Patok kawasan Hutan oleh Satgas PKH . Foto: Spektroom

Landak - Spektroom – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (16/03/2026).

Penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan adat pamakabng di simpang Dusun Singkut Bulu sebagai simbol keberatan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Sejak pagi, puluhan warga berkumpul di lokasi simpang jalan desa.

Mereka datang membawa spanduk dan perlengkapan adat sebagai bentuk pernyataan sikap bahwa masyarakat tidak menerima rencana penetapan batas kawasan hutan di wilayah mereka.

Aksi tersebut dipicu oleh rencana Satgas PKH yang akan memasang plang penertiban pada eks wilayah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada di kawasan hutan produksi.

Wilayah tersebut diketahui mencakup beberapa desa di Kecamatan Sengah Temila, termasuk Desa Rabak dan Desa Banying yang sebelumnya juga sempat menyuarakan penolakan serupa.

Perwakilan warga Desa Rabak, Armansius, mengatakan masyarakat merasa khawatir dengan rencana pemasangan plang tersebut karena lahan yang dimanfaatkan warga saat ini merupakan lahan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh leluhur mereka.

“Hari ini kita ramai-ramai datang di sini untuk menolak penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Kami masyarakat merasa sangat kecewa dan tidak bisa menerima penetapan patok tersebut,” kata Armansius kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, masyarakat Desa Rabak telah lama menggantungkan kehidupan dari hasil pertanian dan perkebunan di wilayah tersebut.

Lahan yang ada tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari warisan keluarga yang telah dikelola sejak generasi terdahulu.

Armansius menuturkan, apabila wilayah tersebut tetap ditetapkan sebagai kawasan hutan dan dikuasai negara, masyarakat akan kehilangan ruang untuk bertani dan berkebun.

“Sejak nenek moyang kami dulu, masyarakat sudah mengelola lahan di sekitar kampung ini.

Dari situlah kami bercocok tanam, menyekolahkan anak-anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Selain menolak pemasangan plang, masyarakat juga meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali status kawasan hutan di wilayah Desa Rabak.

Mereka berharap pemerintah dapat mengeluarkan atau membebaskan lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat dari status kawasan hutan.

“Harapan kami pemerintah mendengar keluhan masyarakat Desa Rabak agar lahan yang kami kelola ini bisa dibebaskan dari kawasan hutan sehingga kami bisa bekerja dan mengelolanya dengan tenang,” kata Armansius.

Melalui aksi tersebut, masyarakat berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil, agar keberlangsungan hidup masyarakat adat serta hak pengelolaan lahan yang telah diwariskan secara turun-temurun tetap terjaga.

Berita terkait

Kuansing: LPKJ 2025 Bukti Kerja Bersama Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 persen

Kuansing: LPKJ 2025 Bukti Kerja Bersama Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 persen

Teluk Kuantab-Spektroom: Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa capaian pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu disampaikannya Bupati, saat menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kuantan

Salman Nurmin
Suhardiman Amby, Apresiasi DPRD Kuansing Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Suhardiman Amby, Apresiasi DPRD Kuansing Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Teluk Kuantan- Spektroom:Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Rapat

Salman Nurmin