Inovasi Ikan Asap Cair Ambon Tahan Lama dan Siap Ekspor

Ikan Asap Cair

Inovasi Ikan Asap Cair Ambon Tahan Lama dan Siap Ekspor
Penggerak UMKM Kota Ambon, Eta Soukotta, (Spektroom)

Spektroom – Penggerak UMKM Kota Ambon, Eta Soukotta, memperkenalkan inovasi ikan asap cair yang dinilai lebih higienis, praktis, dan memiliki daya tahan lebih lama dibanding ikan asar tradisional. Hal itu disampaikan usai Pelatihan Pembuatan Ikan Asap Cair di Kantor Dinas Koperasi Kota Ambon.

Eta menjelaskan, ikan asap cair berbeda jauh dari ikan asar biasa. Produk ini tanpa tulang, tanpa kepala, tidak berkulit, serta dikelola dengan teknik pengasapan modern menggunakan asap cair, sehingga hasilnya lebih bersih dan aman dikonsumsi anak-anak hingga orang tua.

“Kalau ikan asar biasa hanya tahan 1–2 hari, ikan asap cair ini bisa bertahan 4–5 hari, sehingga memungkinkan untuk dikirim ke luar daerah bahkan ke luar negeri,” jelas Eta Soukotta, Jumat (14/11/2025).

Keunggulan lainnya, ikan asap cair tidak mudah hancur meski dipanaskan dalam air karena menggunakan kemasan pre-made yang dirancang tahan panas. “Produk ini tetap utuh sekalipun dicelup dalam air mendidih. Ini membuatnya layak dipasarkan lebih luas,” tambahnya.

Eta berharap inovasi ini menjadi produk unggulan UMKM Ambon dan membuka peluang ekspor lebih besar.

Berita terkait

Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal Dari Program Rocket Youthpreneur

Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal Dari Program Rocket Youthpreneur

Spektroom  – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang saat ini sedang diakselerasi pembangunan aset fisiknya dapat menjadi etalase bagi produk lokal khususnya dari peserta program Rocket Youthpreneur 2025. Program Rocket Youthpreneur 2025 sendiri merupakan program yang digagas oleh Yayasan Indonesia Setara dan

Nurana Diah Dhayanti
Kejari Rembang Tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK

Kejari Rembang Tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK

Spektroom - Kejari Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dindikpora, Rabu, (10 /12/2025). Tersangka berinisial NS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora. Kepala Kejaksaan Negeri Rembang,

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno