Jakarta Minta Kekhususan: DPRD Soroti Kursi Dewan Hingga Data Desil Bansos

Jakarta Minta Kekhususan: DPRD Soroti Kursi Dewan Hingga Data Desil Bansos
Jajaran DPRD DKI Jakarta saat melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026). (Foto: Ist/SPN).

Jakarta — Spektroom: Persoalan keterwakilan politik dan pengelolaan data bantuan sosial menjadi dua agenda utama yang dibawa DPRD DKI Jakarta dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penerapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKI), khususnya sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan karakteristik Jakarta setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Salah satu perhatian DPRD DKI adalah rencana perubahan jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 85 kursi.


Dengan 106 anggota DPRD saat ini, kata Aziz, satu anggota dewan rata-rata merepresentasikan sekitar 100 ribu penduduk. Hal ini berdampak pada pelayanan masyarakat, termasuk aspirasi masyarakat yang bisa masuk.

Menurut DPRD DKI, kondisi tersebut berbeda dengan provinsi lain yang memiliki DPRD kabupaten/kota. Dalam bahan paparan yang disampaikan, Jawa Barat dengan sekitar 51,2 juta penduduk memiliki 120 kursi DPRD provinsi serta 1.200 kursi DPRD kabupaten/kota.

Sementara Banten dengan sekitar 12,64 juta penduduk memiliki 100 kursi DPRD provinsi dan 390 kursi DPRD kabupaten/kota.
Jakarta sendiri memiliki 106 kursi DPRD provinsi, tetapi tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Karena itu, DPRD DKI menilai pengurangan jumlah kursi justru berpotensi memperlebar jarak keterwakilan masyarakat.

DPRD DKI dalam kajian awal bahkan mengusulkan jumlah anggota DPRD berada pada kisaran 180 hingga 220 orang.
Selain opsi tersebut, DPRD DKI menyampaikan alternatif pembentukan DPRD tingkat II pada masing-masing wilayah administrasi Jakarta.

“Pertama, adanya daerah tingkat II atau DPRD tingkat II. Dengan begitu, masing-masing Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan wilayah lainnya masing-masing memiliki DPRD,” ujarnya.

Namun, pembentukan DPRD tingkat II membutuhkan perubahan regulasi yang lebih kompleks. Alternatif lainnya adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan UU DKJ agar jumlah anggota DPRD provinsi dapat disesuaikan dengan kebutuhan keterwakilan penduduk Jakarta.

Selain kursi DPRD, persoalan lain yang disampaikan adalah perubahan data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial.

Aziz, mengatakan DPRD menerima banyak keluhan masyarakat setelah terjadi perubahan klasifikasi desil. Ia mencontohkan warga yang sebelumnya berada pada desil 4 berubah menjadi desil 6, bahkan ada yang dari desil 3 menjadi desil 8. Perubahan tersebut berdampak pada status penerimaan bantuan sosial sebagian warga.

“Handphone saya ramai dengan urusan desil. Tetapi kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena sekarang kewenangannya ada di kementerian,” katanya.

DPRD DKI kemudian mengusulkan agar Jakarta memperoleh kewenangan lebih besar dalam pengelolaan dan penyesuaian data desil.

Ia, berharap karakteristik Jakarta sebagai daerah khusus, termasuk kebutuhan keterwakilan politik dan pengelolaan bantuan sosial, dapat dipertimbangkan dalam pembahasan regulasi selanjutnya.

Berita terkait

Universitas Megarezky Gelar Kuliah Tamu,Bahas Tren Penelitian Modern dan Hibah Berdampak

Universitas Megarezky Gelar Kuliah Tamu,Bahas Tren Penelitian Modern dan Hibah Berdampak

Makasar - Spektroom : Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Megarezky menggelar kuliah tamu dengan mengangkat tema “Integritas Tren Penelitian Modern dan Hibah Berdampak”, Jumat (2/10/ 2026) Kegiatan yang berlangsung di Megarezky Hall, Universitas Megarezky, tersebut menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Firmanul

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti