Jakarta Siapkan Investasi 27,8 T Kejar Air Perpipaan 100 %
Jakarta - Spektroom: Target cakupan layanan air minum perpipaan 100 % pada 2029 membuat Jakarta membutuhkan investasi besar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan kebutuhan investasi untuk mencapai target mencapai Rp 27,8 triliun.
Kebutuhan pembiayaan itu menjadi salah 1 alasan Pemprov DKI Jakarta mengajukan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda).
Rencana tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026), bersamaan dengan penjelasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pramono, mengatakan perubahan kelembagaan PAM Jaya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ruang permodalan perusahaan dalam mengembangkan pelayanan air minum di Jakarta.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta,” ujarnya.
Sejalan dengan perubahan, modal dasar PAM Jaya direncanakan meningkat signifikan, dari sebelumnya Rp 5,4 triliun menjadi Rp 19,2 triliun. Adapun modal disetor ditetapkan sebesar Rp 4,8 triliun.
Besarnya kebutuhan investasi menunjukkan perluasan jaringan air minum perpipaan bukan sekadar persoalan peningkatan kapasitas layanan, tetapi juga membutuhkan dukungan pembiayaan jangka panjang.
Target 100 % pada 2029 menjadi bagian dari agenda pembangunan Jakarta untuk memperkuat pelayanan dasar perkotaan. Pemerintah daerah perlu memastikan pembangunan jaringan, kapasitas layanan, serta dukungan infrastrukturnya dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan kebutuhan masyarakat.
Penguatan PAM Jaya menjadi salah 1 bagian dari paket kebijakan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam 4 Ranperda. Selain sektor air minum, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 5,6 triliun.
Dana yang dialokasikan secara bertahap melalui APBD disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Penguatan kapasitas pembiayaan juga diarahkan kepada BUMD lainnya.
PT Bank DKI diusulkan berubah nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda), dengan modal dasar yang direncanakan meningkat dari Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun.
Sementara PT Transportasi Jakarta diusulkan berubah menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Ruang lingkup usahanya diperluas, termasuk transportasi perairan dan udara, dengan wilayah usaha yang dapat berkembang hingga tingkat nasional dan internasional. Modal dasar perusahaan disesuaikan menjadi Rp 13,4 triliun.
Keseluruhan kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan Jakarta membangun infrastruktur yang mampu mendukung statusnya sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional.
Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sektor air minum, tantangan berikutnya adalah memastikan rencana perubahan kelembagaan dan peningkatan modal tersebut benar-benar mampu menopang kebutuhan investasi Rp 27,8 triliun.
Pemprov DKI berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian pembiayaan, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta dalam jangka panjang.
Target air perpipaan 100 % pada 2029 dengan kebutuhan investasi Rp 27,8 triliun pun menjadi salah 1 pekerjaan besar yang harus dipersiapkan sejak sekarang.