Jamin Keamanan Tenaga Medis IDI Perkuat Sinergi Dengan Kepolisian dan Organisasi Profesi
Spektroom– Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima audiensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara kepolisian dan organisasi profesi dalam menjamin keamanan tenaga medis, kepastian hukum praktik kedokteran, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Kamis (5/2/2026) sore, menjadi forum dialog konstruktif membahas implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mekanisme penegakan hukum profesi kedokteran, hingga kolaborasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian serius di Maluku.
Kapolda Maluku didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Dirintelkam, Kabiddokkes, Kabiddkum, serta Karumkit Bhayangkara TK III Ambon. Sementara dari IDI Wilayah Maluku hadir Ketua IDI dr. M. Saleh Tualeka, Sp.M., M.Kes beserta jajaran pengurus inti.
Ketua IDI Wilayah Maluku dr. M. Saleh Tualeka menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolda Maluku menerima audiensi organisasi profesi dokter.
dr. Saleh Tualeka menjelaskan bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian IDI, yang seluruhnya bermuara pada keberlangsungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, peran organisasi profesi dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan etik kedokteran mengalami perubahan. Kami berharap IDI tetap dapat dilibatkan untuk memberikan klarifikasi awal sebelum proses hukum berlanjut,” ujar Ketua IDI.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen penuh menjamin keamanan tenaga medis dalam menjalankan tugas profesinya.
“Tenaga medis, khususnya dokter, harus merasa aman dan terlindungi. Jika ada ancaman, gangguan, atau teror dalam pelaksanaan praktik kedokteran, segera laporkan kepada kami agar dapat kami tindaklanjuti,” kata Kapolda.
Kapolda juga menekankan bahwa rumah sakit merupakan ruang pelayanan publik yang harus dijaga keamanan dan ketertibannya. Untuk kondisi darurat, tenaga medis dapat memanfaatkan layanan 110 Polri maupun Hotline Kapolda melalui WhatsApp pengaduan masyarakat.
Terkait penegakan hukum profesi kedokteran, Kapolda menegaskan bahwa prinsip due process of law tetap menjadi pedoman utama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Hukum ditegakkan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan. Kita perlu merumuskan mekanisme teknis yang tepat agar keterlibatan organisasi profesi tidak menghambat proses hukum, namun tetap menjamin keadilan,” jelasnya.
Audiensi ini juga membahas rencana pembentukan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Maluku dan IDI Wilayah Maluku sebagai dasar kerja sama jangka panjang dalam perlindungan profesi kedokteran, penyelenggaraan praktik medis, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Menutup pertemuan, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas inisiatif IDI Wilayah Maluku membangun komunikasi dan kerja sama dengan Polda Maluku.
“Sinergi ini sangat penting untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkas Kapolda.(EM)