Jejak Dugaan Jual Beli SPPG MBG di Kalbar, Pemberi dan Penerima Diminta Diusut

Jejak Dugaan Jual Beli SPPG MBG di Kalbar, Pemberi dan Penerima Diminta Diusut
Nidya Chandra SH Pemerhati Hukum dan keadilan Kalbar. Foto. Apolo/Spektroom

Pontianak,Spektroom – Dugaan praktik jual beli penentuan titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat mulai menjadi sorotan publik.

Isu yang berkembang menyebut adanya transaksi sejumlah uang yang diduga dilakukan untuk mendapatkan akses pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana program yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran, berbagai informasi yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan titik dapur MBG di daerah.

Praktisi hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada pihak yayasan yang terlibat dalam pengelolaan program, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan.

“Jika benar terdapat pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan penetapan titik dapur SPPG, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara proporsional.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja,” ujar Nidia kepada media, Sabtu (20/06/2026).

Sorotan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus yang menyeret Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Meski proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, kasus itu dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan program MBG secara nasional.

Dalam pandangan hukum, kata Nidia, pihak yang diduga memberikan uang untuk memperoleh akses operasional dapur juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari program negara.

“Karena sumber pembiayaan berasal dari APBN, maka setiap dugaan penyimpangan harus dilihat dalam konteks perlindungan keuangan negara.

Tidak hanya penerima, tetapi pemberi yang diduga terlibat dalam transaksi juga harus diperiksa,” katanya.

Sejumlah sumber di daerah mengaku telah lama mendengar kabar mengenai dugaan praktik transaksional dalam penentuan titik dapur MBG.

Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses investigasi resmi aparat penegak hukum.

Pengamat menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya merusak integritas Program MBG sebagai program strategis nasional, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan jual beli titik dapur SPPG.

Transparansi proses penyelidikan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia tersebut.

Berita terkait

Dukung Swasembada Pangan  di Maluku Bendung Way Apu Dipersiapkan

Dukung Swasembada Pangan  di Maluku Bendung Way Apu Dipersiapkan

Jakarta –Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku guna mendukung program swasembada pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bendungan ini akan menjadi sumber air utama bagi pengembangan pertanian di Pulau Buru, sekaligus memberikan manfaat penyediaan air baku, pengendalian banjir, pengembangan energi

Nurana Diah Dhayanti