Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Perlintasan Sebidang Rawan di Tulungagung
Spektroom – Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Perlintasan Sebidang Rawan di Tulungagung. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan penyempitan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Lokasi penyempitan berada di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol (Sbl) dan Stasiun Tulungagung (Ta).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut, khususnya akibat lalu lintas kendaraan berat.
“Banyak truk bermuatan berat melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi. Kondisi ini sangat berisiko, karena dapat menyebabkan kendaraan terperosok atau tersangkut di rel dan mengganggu perjalanan kereta api,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, lebar jalan dipersempit dari semula sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter. Penyempitan dilakukan dengan pematokan menggunakan material rel di sisi jalan, sekaligus pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Tohari menambahkan, selama tahun 2025 tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Sementara pada awal tahun 2026 hingga berita ini diturunkan, telah terjadi 4 kejadian temperan. Data tersebut menjadi dasar kuat bagi KAI untuk memperketat pengamanan di titik-titik rawan.
“Kebijakan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” tegasnya.
Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal serta lebih waspada saat beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkas Tohari.