Jeratan Sindikat Penipuan Daring Dari Korban Menjadi Pelaku
Oleh : Heriyoko - Jurnalis Spektroom
Jakarta - Spektroom : Berhasil lolos dari neraka penyekapan sindikat penipuan daring (scamming) di Kamboja seharusnya menjadi tiket kebebasan bagi para korban. Namun, fakta di lapangan justru berkata lain. Alih-alih jera, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) justru dengan sukarela kembali ke pelukan sindikat, bahkan bertransformasi dari korban menjadi pelaku pemerasan digital.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat angka repatriasi yang mencengangkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 11.986 WNI meminta bantuan pulang dari Kamboja melonjak tajam dari 5.088 orang pada 2025. Sayangnya, gelombang pemulangan ini diwarnai oleh fenomena mengkhawatirkan: banyak dari mereka yang enggan berhenti atau berangkat kembali ke jaringan lain karena tergiur janji manis keuntungan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyebutkan bahwa "gaung cerita sukses bekerja di sana lebih kencang daripada kampanye kesadaran publik terkait penipuan daring".
Peneliti BRIN, Tri Nuke Pudjiastuti, menilai transformasi ini lazim terjadi akibat paparan lingkungan kejahatan dalam waktu lama, sehingga rehabilitasi menjadi kebutuhan mutlak pasca pemulangan.
Jaringan penipuan daring yang awalnya berpusat di Kamboja dan Myanmar telah menyebar ke wilayah Asia Pasifik hingga Afrika Barat.
Sindikat menggunakan trik pig butchering, penipuan asmara (love scamming), hingga perjudian online
Menghentikan kejahatan lintas negara ini tak cukup dengan operasi penangkapan aparat gabungan atau memulangkan WNI. Tanpa program rehabilitasi dan edukasi yang menyeluruh, siklus korban yang berubah menjadi pelaku akan terus berulang, menjadikan negara kita tidak hanya sebagai korban, melainkan lingkaran tak berujung dari sindikat penipuan global