Juru Sembelih Halal Mesti Memahami Standar Penyembelihan SKNNI

Juru Sembelih Halal Mesti Memahami Standar Penyembelihan SKNNI
Narasumber Fajar Setiawan memperlihatkan pisau standar yang digunakan untuk melakukan penyembelihan sesuai standar SKNNI, Jumat (16/1/26). (Foto: Sigit).

Spektroom – Walisongo Halal Center terus memperkuat peranannya dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang halal. Sebagai lembaga yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sekaligus pendamping Proses Produksi Halal (PPH), Walisongo Halal Center secara rutin menyelenggarakan pelatihan bagi Juru Sembelih Halal (Juleha).

Pelatihan yang digelar secara daring ini berlangsung sebulan sekali dan berskala nasional. Pada pelaksanaan Kamis (15/1/2026), kegiatan dipusatkan dari Gedung Laboratorium Dakwah UIN Walisongo Semarang dan diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi para Juleha agar sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Narasumber pelatihan, Fajar Setiawan, menegaskan bahwa penguasaan standar SKKNI menjadi syarat mutlak bagi setiap juru sembelih halal.

“Dalam SKKNI Juru Sembelih Halal terdapat sepuluh standar kompetensi. Meskipun ada beberapa poin yang menjadi inti, seluruh standar tetap harus dikuasai, dipahami, dan diterapkan dengan benar oleh para Juleha,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, pemenuhan seluruh standar tersebut menjadi landasan penting agar seorang juru sembelih halal dinyatakan kompeten dan sesuai ketentuan nasional.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu peserta asal Padang, Rahman, menanyakan terkait spesifikasi pisau yang layak digunakan untuk penyembelihan, khususnya saat momentum Iduladha.

Menanggapi hal itu, Fajar menyampaikan bahwa pisau idealnya memenuhi standar SNI. Namun, dalam kondisi tertentu, pisau buatan pandai besi lokal tetap dapat digunakan asalkan memiliki ketajaman yang memadai.

Terkait praktik penyembelihan, Fajar menegaskan bahwa sesuai SKKNI terbaru Nomor 147 Tahun 2022 dan syariat Islam, penyembelihan yang sah harus memutus empat saluran utama pada leher hewan, yakni saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mari), serta dua saluran darah berupa vena jugularis dan arteri karotis.

“Keempat saluran tersebut harus terputus secara cepat dan sempurna dalam satu kali gerakan. Hal ini penting untuk memastikan kehalalan, efektivitas penyembelihan, sekaligus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan,” pungkasnya.

Berita terkait

Pemerintah Kota Ambon bersama TP PKK Kota Ambon Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijiriah

Pemerintah Kota Ambon bersama TP PKK Kota Ambon Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijiriah

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon, bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahtaraan Keluarga (TP-PKK) menggelar “Pasar Murah Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijiriah” di Pattimura Park, Senin (16/3/26). Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga serta menjaga daya beli masyarakat sehingga bermanfaat dan tentunya dapat memenuhi kebutuhan pokok selama

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Promosi Program Genting PKB/PLKB Kota Ternate Bagikan Kalender 2026 di Posko Pelabuhan Mangga Dua

Promosi Program Genting PKB/PLKB Kota Ternate Bagikan Kalender 2026 di Posko Pelabuhan Mangga Dua

Ternate–Spektroom: Dalam upaya memperluas jangkauan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) Kota Ternate menggelar aksi pembagian kalender 2026 di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, Selasa (17/3/2026). Aksi ini difokuskan pada pembagian

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru