KA Ekspres Tabrak Mobil, Dua Orang Siswi SMA Negeri 10 Padang Meninggal, Lima Orang Luka-Luka

KA Ekspres Tabrak Mobil, Dua Orang Siswi SMA Negeri 10 Padang Meninggal, Lima Orang Luka-Luka
Kondisi mobil yang tertabrak KA Ekspres cukup parah. (Foto: Hans)

Spektroom - Satu unit mobil jenis citycar bernomor polisi F 1150 FAO mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kereta api Minangkabau Ekspress di perlintasan sebidang Jati Koto Panjang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (21/8/2025) pukul 11.30 WIB.

Seluruh penumpang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Kota Padang, berjumlah tujuh orang.

Pada peristiwa nahas dimaksud, dua orang korban dinyatakan meninggal dunia, yakni atas nama Alya Azzura dan Nabila Khairunisa. Sementara lima penumpang lainnya mendapat perawatan intensif di rumah sakit Yos Sudarso, Padang.

Seorang saksi mata, bernama Yulianto mengatakan, kejadian bermula saat city car berwarna putih tersebut melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu saat kereta api melaju cepat dari arah Stasiun Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau.

Meski klakson lokomotif telah dibunyikan berkali-kali, namun tabrakan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan mobil ringsek parah.

Sementara itu, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab membenarkan, kecelakaan yang terjadi, akibat kelalaian pengguna jalan. Berdasar laporan masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif berulang kali dibunyikan, namun tidak diindahkan oleh pengendara dan mengakibatkan kecelakaan tidak dapat dihindari.

0:00
/0:50

Keterangan Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumbar, Reza Shahab. (Video: Hans)

Reza menegaskan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Hal dimaksud sesuai dengan Undang-undang perkeretaapian yang menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. (RRE/Hans)

Berita terkait