KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Spektroom ,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

"Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin  dalam rilesnya, Rabu  (22/10/2025)

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Menurutnya , gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

" Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase mengakibatkan banjir dapat terjadi dan sehingga tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, berisiko menimbulkan longsor. " ujarnya

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api, seperti menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.(Simar Suradi)

DE : Hartati Rangkuti

Berita terkait

Bendung Wampu Dukung Konversi Lahan Perkebunan Sawit ke Pertanian Produktif  di Langkat

Bendung Wampu Dukung Konversi Lahan Perkebunan Sawit ke Pertanian Produktif di Langkat

Spektroom — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengoptimalkan fungsi Bendung Wampu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk mendukung rencana masyarakat mengkonversikan lahan perkebunan sawit menjadi lahan pertanian seluas 10.991 hektar. Dukungan infrastruktur irigasi Kementerian PU merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan komitmennya untuk mempercepat

Nurana Diah Dhayanti
Persiapan Nataru  Penanganan Longsor Ruas Medan -Berastagi Dipercepat Dukung Konektifitas Lancar

Persiapan Nataru Penanganan Longsor Ruas Medan -Berastagi Dipercepat Dukung Konektifitas Lancar

Spektroom  – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penyelesaian penanganan bencana alam longsor di Ruas Jalan Medan–Berastagi (Sembahe), Provinsi Sumatera Utara. Konstruksi pekerjaan ditargetkan selesai pada  Desember 2025 agar jalur strategis tersebut siap digunakan dengan kondisi lebih aman dan lancar menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menteri PU Dody

Nurana Diah Dhayanti
Medan- Belawan Sebentar Tak Banjir Lagi Setelah Floodway  Sikambing Dipercepat Pembangunannya.

Medan- Belawan Sebentar Tak Banjir Lagi Setelah Floodway Sikambing Dipercepat Pembangunannya.

Spektroom – Penyelesaian cepat Floodway Sikambing yang mencapai progres 98 persen untuk kendalikan banjir di Medan- Belawan.Infrastruktur pengendali banjir ini menjadi salah satu proyek strategis untuk mereduksi banjir di kawasan Medan bagian utara dengan  mengalihkan sebagian debit Sungai Sikambing menuju Sungai Belawan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung

Nurana Diah Dhayanti