Kajari Batu Turun ke Desa, Pastikan Rumah Restorative Justice Bukan Sekadar Simbol

Spektroom – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., memulai langkah awal yang penuh makna dengan turun langsung ke desa-desa, memantau Rumah Restorative Justice (RJ) yang telah dibentuk sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis dan memulihkan, Kamis (7/8/2025).
Kajari bersama jajarannya melakukan kunjungan perdana ke beberapa Rumah RJ yang tersebar di Kota Batu, yakni di Kelurahan Songgokerto, Ngaglik, Sisir, dan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Dalam setiap kunjungan, Kajari diterima langsung oleh para lurah dan kepala desa setempat, menandai keterlibatan lintas sektor dalam memperkuat fungsi keadilan restoratif di akar rumput.
Turut mendampingi dalam kunjungan ini, sejumlah pejabat Kejari Batu seperti Adhi Satyo Wicaksono, S.H. (Kasi Pidana dan Perdata), Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. (Kasubag Pembinaan), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum), dan Adya Kurnia Lesmana, S.H. (Kasubsi A Intel).
Menghidupkan Keadilan yang Membumi
Menurut Kajari, kehadiran Rumah RJ tidak boleh hanya menjadi simbol atau formalitas. Ia ingin melihat langsung apakah tempat ini sudah benar-benar menjadi ruang damai bagi masyarakat, di mana konflik ringan bisa diselesaikan secara musyawarah, tanpa perlu berakhir di meja hijau.
“Kunjungan ini bukan hanya silaturahmi. Kami ingin memastikan bahwa Rumah RJ benar-benar hidup, memberikan manfaat, dan menjadi bagian dari penyelesaian perkara hukum yang adil dan damai,” tegas Dr. Andy Sasongko.
Kajari menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif yang diusung Kejaksaan RI bukan semata tentang penghentian proses hukum, tetapi tentang pemulihan relasi sosial.
Perkara ringan seperti cekcok antar tetangga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kejaksaan: Dari Penuntut Menjadi Pembina
Dalam pandangan Kajari, keadilan yang adil bukan hanya yang menghukum, tetapi juga yang memulihkan dan membina. Karena itu, ia menjadikan Rumah RJ sebagai target khusus evaluasi dalam masa kepemimpinannya.
Bagi Kejaksaan, ketika pihak-pihak yang berselisih telah sepakat damai, maka proses hukum formal bisa dihentikan.
“Kejaksaan tidak harus selalu menuntut. Kami juga ingin menjadi lembaga yang membina, yang membantu masyarakat memahami hukum secara utuh dan manusiawi,” tambahnya.
Sinergi Bersama Pemerintah Desa
Kepala Desa dan Lurah yang menerima kunjungan Kajari menyampaikan apresiasi dan siap mendukung pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah masing-masing. Mereka menganggap Rumah RJ sebagai perpanjangan tangan aparat penegak hukum yang dekat dengan warga, serta sarana edukasi hukum yang aplikatif.
Dr. Andy Sasongko juga berharap agar seluruh elemen desa—baik tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun aparat desa—dapat menjadi bagian aktif dalam proses penyelesaian perkara melalui Rumah RJ.
“Kami ingin menjadikan Rumah RJ sebagai titik balik. Ketika ada masalah kecil, cukup diselesaikan di sini. Bukan dihukum, tapi dipulihkan dan dikembalikan ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik,” pungkas Kajari.
Dengan pendekatan baru ini, Kejaksaan Negeri Batu menunjukkan transformasi dari sekadar institusi penuntut menjadi fasilitator keadilan yang membumi. Masyarakat pun diharapkan semakin percaya bahwa hukum bukan hanya soal sanksi, tapi juga soal pemulihan dan persaudaraan.