Kajari Sawahlunto Sosialisasikan Kewenangan Kejaksaan Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021

Kajari Sawahlunto Sosialisasikan Kewenangan Kejaksaan Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021
Kajari Sawahlunto Eddy Samrah L, SH, MH. (Foto: Dok. Ridwan Swl)


Sawahlunto.Spektroom — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Eddy Samrah L, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang digelar pada Selasa (23/12/2025) di Ruang Rapat M. Yamin, Balaikota Sawahlunto.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, para kepala dinas, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Sawahlunto.

Turut hadir pula jajaran Kejaksaan Negeri Sawahlunto, termasuk para kepala seksi (Kasi) dari berbagai bidang.

Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah, yang memaparkan gambaran umum mengenai kewenangan Kejaksaan di setiap bidang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Dalam pemaparannya, Eddy menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan daerah sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Kehadiran kita pada hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemahaman, dan pengetahuan tentang hak serta kewajiban kita sebagai warga negara,” ujar Eddy Samrah.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dirancang secara khusus untuk membahas hubungan yang erat antara tugas dan fungsi Kejaksaan dengan tugas Pemerintah Kota Sawahlunto, termasuk pemerintah desa dan kelurahan.

Menurutnya, kepala dinas serta perangkat desa merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di lapangan, sehingga harus memiliki pemahaman hukum yang memadai.

“Kejaksaan memiliki tugas memelihara ketertiban hukum, menegakkan keadilan, dan menunjang tata negara yang baik. Tanpa pemahaman hukum yang kuat di lingkungan pemerintahan, pelaksanaan tugas akan rawan kesalahan. Sebaliknya, tanpa kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, Kejaksaan juga sulit menjalankan tugasnya secara optimal,” jelasnya.

Eddy Samrah juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota dalam berbagai aspek, seperti pengawasan keuangan negara, penanganan dugaan pelanggaran hukum di lingkup pemerintahan, serta penyusunan kebijakan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua itu membutuhkan kerja sama dan saling pengertian antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan. Inilah yang akan kita bahas secara lebih rinci dalam kegiatan hari ini,” tambahnya.

Usai sambutan Kajari, para Kasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana umum, hukum pidana khusus, hukum perdata dan tata usaha negara, serta bidang intelijen, memaparkan materi sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan dapat terbentuk budaya taat hukum di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Sawahlunto. (RRE/RT-RZ-Rwn)

Berita terkait