Kajati Sumbar Sosialisasikan Pencegahan Tipikor di Sawahlunto, Pejabat Pemko hingga Kepala Desa Ditekankan Perkuat Integritas
Sawahlunto-Spektroom : Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto, mulai dari pejabat Pemko, camat, lurah hingga kepala desa, Kamis (5/3/2026) di Ruang Rapat Balaikota Sawahlunto. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Muhibbuddin.
Sosialisasi yang berlangsung di Kota Sawahlunto ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait aturan hukum mengenai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari peningkatan pemahaman aparatur terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini. Kegiatan ini menjadi pengingat sekaligus penguatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto agar bekerja sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Riyanda Putra.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Riyanda, pemahaman terhadap aturan hukum sangat penting agar aparatur tidak terjebak pada kesalahan administratif yang berpotensi menjadi persoalan hukum.
Sementara itu, Kajati Sumbar Muhibbuddin menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan edukasi hukum kepada aparatur pemerintah.
“Kami ingin memastikan seluruh pejabat daerah memahami dengan baik aturan terkait tindak pidana korupsi, sehingga dalam menjalankan program pembangunan dan pengelolaan anggaran tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Muhibbuddin.
Ia menambahkan bahwa banyak kasus korupsi yang terjadi berawal dari ketidaktahuan terhadap regulasi, khususnya dalam proses perencanaan program, pengelolaan anggaran, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Karena itu, melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh aparatur pemerintah dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menjauhi praktik KKN,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumbar juga memberikan penjelasan terkait berbagai regulasi yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan dana desa, serta prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah di Kota Sawahlunto semakin memahami batasan hukum dalam pengelolaan anggaran serta mampu menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Ris1)