Karena IPH Tinggi, Pemprov Lampung Diminta Perkuat Pengawasan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan
Bandarlampung - Spektroom: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Yayan Ruchyansyah, Selasa 18 Agustus 2026, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Command CenterLantai II Diskominfotik Provinsi Lampung, kompleks Kantor Gubernur Lampung di Bandarlampung.
Rakor tersebut berlangsung di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dipimpin Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir.
Pada rakor tersebut terungkap Pemerintah Provinsi Lampung diminta memperkuat pengawasan harga dan ketersediaan bahan pangan menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah pada minggu kedua Agustus 2026.
Langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi potensi El Nino dan kekeringan yang diperkirakan terjadi pada periode September hingga Desember 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir mengatakan pemerintah daerah perlu bersama-sama menjaga harga bahan pokok agar tetap terjangkau dan tidak mengalami kenaikan yang berlebihan.
"Stabilitas harga pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat" ujar Tomsi Tohir, Selasa (18/8/2026). Sementara diforum yang sama Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono memaparkan perkembangan inflasi nasional sekaligus kondisi harga pangan terkini.
"Inflasi year to date hingga Juli 2026 mencapai 1,65 persen, sedangkan inflasi year on year berada di angka 2,88 persen" terang Ateng Hartono.
Ateng Hartono juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai dampak El Nino dan potensi kekeringan yang diperkirakan terjadi hingga awal kuartal serta fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) padaSeptember - Desember 2026.
"Pengalaman sebelumnya ketika curah hujan rendah berdampak terhadap produksi pangan dan mendorong kenaikan harga" ujar Ateng Hartono mengingatkan.
Usai Rakor, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Yayan Ruchyansyah menilai Kewaspadaan tersebut relevan bagi Lampung karena pada minggu kedua Agustus 2026 provinsi ini termasuk daerah yang mengalami kenaikan IPH antara 1 hingga 2 persen.
Selain Lampung, kenaikan dalam rentang tersebut juga terjadi di Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Gorontalo.
"Lampung Tengah menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian karena perubahan IPH-nya berada di atas 3 persen" ujar Yayan Ruchyansyah
Sekedar informasi, secara nasional, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH pada minggu kedua Agustus mencapai 207 daerah, meningkat dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 193 daerah.
Kenaikan harga pangan terutama dipengaruhi oleh komoditas daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan beras. BPS mencatat harga daging ayam ras naik 4,92 persen dari Rp38.164 menjadi Rp40.041 per kilogram, atau berada sedikit di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp40.000.
Untuk beras, kenaikannya memang relatif tipis secara nasional, tetapi tetap perlu diantisipasi karena komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Harga beras medium pada minggu kedua Agustus meningkat 0,23 persen, sementara beras premium naik 0,20 persen dibandingkan Juli 2026. (@Ng).