Kasat Lantas: Kecelakaan! Aksi Balap Liar Tidak Dijamin Asuransinya Oleh Jasa Raharja
Spektroom - Satlantas Polres Jember melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025 hari kedua dengan pola tindakan humanis, preventif dan preentif, pada Selasa (18/11/2025). Dihari kedua petugas mendapat laporan adanya balap liar di kawasan jalan jalur lintas selatan (JLS). Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K, S.I.K, M.S.S.S. mengatakan, tim Satlantas merespons cepat laporan masyarakat mengenai balap liar, aksi balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Jember sering dilaporkan terjadi dan telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian

“Aksi ini sangat meresahkan masyarakat dan pedagang di sekitar JLS karena menimbulkan suara bising, mengganggu ketertiban, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ungkapnya. Menurut AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K, S.I.K, M.S.S.S, tim Satlantas Polres Jember melakukan pembinaan kepada pelaku balap liar di kawasan jalan jalur lintas selatan (JLS), “Pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan saat melakukan aksi balap liar tidak akan mendapatkan santunan atau asuransi dari Jasa Raharja, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/1964," jelas AKP Bagas. AKP Bagas menjelaskan, aksi balap liar melanggar hukum dan tidak termasuk dalam kategori kecelakaan yang dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja dan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan

“Aturan ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat, pentingnya keselamatan berkendara dan menghindari aksi balap liar yang berbahaya. Selain itu untuk memberikan wawasan dan pengingat kepada masyarakat bahwa aksi balap liar berbahaya dan merugikan," pungkasnya. (Budi S)