Kasus Hogi Lindungi Istri Saat Jambret Viral, Kajari Sleman Angkat Bicara
Spektroom - Kasus viral yang melibatkan Hogi, korban jambret yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua orang, disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026). Dalam upaya penyelesaian tersebut, pihak tersangka Hogi beserta istri dan keluarga korban jambret dipertemukan dalam proses mediasi yang berlangsung di Kejari Sleman.
Kejaksaan bertindak sebagai jaksa fasilitator dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan keluarga korban jambret.
“Hari ini kami melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban jambret,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya.
Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Mediasi tersebut juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara itu, Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dan telah saling memaafkan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju menyelesaikan perkara ini menggunakan Restorative Justice. Sudah ada kesepakatan dan saling memaafkan,” kata Bambang.
Menurutnya, kesepakatan tersebut tercapai setelah masing-masing pihak memahami dan menyadari peristiwa yang telah terjadi, serta bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara melalui proses hukum formal.
“Semua pihak menyadari kejadian ini telah berlalu dan sepakat penyelesaiannya dilakukan melalui upaya Restorative Justice,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang menambahkan bahwa bentuk perdamaian secara detail masih dalam tahap konsultasi dan komunikasi antara penasihat hukum masing-masing pihak.
“Untuk bentuk perdamaian masih dikonsultasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut oleh para penasihat hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Sleman berharap kesepakatan final terkait bentuk perdamaian dapat dicapai dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga hari ke depan sudah ada keputusan kesepakatannya,” harap Bambang.
Diketahui, saat ini Hogi berstatus sebagai tahanan kota dan sebelumnya dikenai pengawasan menggunakan alat GPS. Namun, setelah pelaksanaan mediasi, alat deteksi tersebut telah dilepas. Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Fatmawati)