Kasus Hogi Minaya, Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman
Spektroom - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Penonaktifan Kapolresta Sleman tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Sementara penunjukan pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman ditetapkan melalui Sprin Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026.
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian luas setelah korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka saat membela istrinya dari aksi kejahatan. Penanganan perkara tersebut dinilai memicu kegaduhan serta ketidak pastian hukum di tengah masyarakat.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, hasil ADTT yang dilakukan Itwasda Polda DIY menemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum di Polresta Sleman.
“Pada hari ini saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman terkait dengan temuan hasil ADTT yang dipimpin langsung oleh Irwasda,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, kurangnya pengawasan tersebut berdampak pada kegaduhan publik dan menurunkan citra Polri. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh pengawas internal.
Anggoro menyebutkan, Edy Setyanto dinonaktifkan efektif sejak pukul 10.00 WIB dan serah terima tanggung jawab telah dilakukan di Mapolda DIY. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Plh Kapolresta Sleman.
Selain itu, Kapolda DIY juga menonaktifkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ADTT yang menemukan dugaan tidak optimalnya pengawasan dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas, sehingga memunculkan ketidak pastian hukum.
Sebagai langkah evaluasi, Kapolda DIY telah memberikan arahan kepada seluruh kapolres dan kapolresta jajaran Polda DIY untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Kejadian di Sleman menjadi pembelajaran penting agar pengawasan dan koordinasi berjalan optimal sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan bentuk komitmen Polri terhadap profesionalisme dan akuntabilitas.
“Penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
(Fatmawati)