Kasus K3, Wamenaker Noel dan 10 tersangka kini Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK Jakarta

Spektroom - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menaikkan perkara OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ke tahap penyidikan dengan menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) menjelaskan Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Selain Immanuel Ebenezer, 10 tersangka lainnya yaitu Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker..
Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker. Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan tersangka, Noel dan 10 tersangka lainnya harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Immanuel Ebenezer Gerungan ( Noel ) menyatakan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menjerat dirinya.
"Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Noel di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Selain kepada Presiden, Noel menyampaikan permintaan maafnya kepada anak, istri, dan seluruh rakyat Indonesia yang mungkin dikecewakan oleh kasus ini