Kasus Proyek Jalan, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Spektroom - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dengan hukuman pidana bervariasi. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025), JPU KPK Eko menjelaskan bahwa terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara itu, anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora, dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada pihak tertentu di lingkungan Dinas PUPR Sumut, termasuk kepada Topan dan beberapa pihak lainnya, dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik kedua terdakwa ditetapkan sebagai pemenang dalam pelaksanaan dua proyek strategis, yaitu proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak sekitar Rp61,8 miliar. Menurut jaksa, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencoreng integritas dunia usaha di sektor konstruksi. Adapun hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Medan memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada minggu depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal tahun lalu. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Penangkapan itu kemudian menyeret nama dua kontraktor asal Medan, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan anaknya, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.*** (AFS/Tati R)
DE : Hartati Rangkuti no