Kasus Tambang Ilegal Menggulung, Pemilik PT AKT Dibidik Denda Rp.4,2 Triliun

Kasus Tambang Ilegal Menggulung, Pemilik PT AKT Dibidik Denda Rp.4,2 Triliun
Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Kejagung)

Jakarta-Spektroom : Jerat hukum terhadap pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, Samin Tan, makin mengencang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, dirinya juga dibebani denda administratif jumbo sebesar Rp4,2 triliun terkait dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan denda tersebut tetap ditagihkan tanpa menunggu proses pidana rampung.

“Denda administratif ini merupakan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan tetap harus dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (28/03/2026).

Besaran denda dihitung berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, dengan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan angka tersebut melalui proses audit, bukan sekadar estimasi. Skema denda administratif ini berjalan terpisah dari proses hukum pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Artinya, kewajiban pembayaran tetap berlaku meski nilai kerugian negara masih dalam penghitungan.

“Tagihan administratif adalah kewajiban perusahaan. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana masih dihitung oleh penyidik,” kata Barita.

Dalam kasus ini, dua jalur penanganan berjalan bersamaan. Satgas PKH fokus pada penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga digunakan secara ilegal, sedangkan Kejaksaan Agung mendalami unsur pidana korupsi.

Samin Tan sendiri kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan juga terus berkembang. Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk kantor PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret, termasuk dari unsur penyelenggara negara.

Kasus ini bukan sekadar soal angka triliunan, tapi soal batas yang dilanggar. Negara mulai menarik garis tegas: hutan bukan ruang bebas eksploitasi. Jika penegakan konsisten, ini bisa jadi sinyal keras bahwa bisnis yang mengabaikan aturan tak lagi punya tempat aman. Polin Aga)

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP