Kawasan Tanpa Rokok, Denda Pelanggar Naik Lima Kali Lipat

Kawasan Tanpa Rokok, Denda Pelanggar Naik Lima Kali Lipat
Petugas Satpol PP sedang menempelkan stiker kawasan tanpa rokok sebagai sosialisasi Perda no.4 tahun 2025 di lingkungan Pemko Pontianak. (Foto: Diskominfo Kota Pontianak)

Pontianak-Spektroom : Pemerintah Kota Pontianak mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik strategis, Rabu (06/05/2026).

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius menekan paparan asap rokok di ruang publik, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas KTR turun langsung ke lapangan, menyasar kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, taman kota, hingga pusat keramaian seperti kafe dan pusat perbelanjaan.

Sosialisasi dilakukan secara masif untuk memastikan aturan yang telah berlaku sejak Agustus 2025 itu benar-benar dipahami.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menegaskan bahwa perda terbaru ini membawa sejumlah perubahan penting dibanding aturan sebelumnya.

Salah satu yang paling mencolok adalah peningkatan sanksi bagi pelanggar.

“Denda yang sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu.
Ini bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin dan menghargai ruang publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, perda ini juga mengatur secara lebih ketat soal penyediaan area khusus merokok.

Pengelola kawasan diwajibkan menyediakan ruang terpisah dengan standar tertentu, sehingga tidak mengganggu masyarakat non-perokok.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Pontianak memastikan penegakan aturan tidak hanya berhenti pada sosialisasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Syarifah Welly, menyebut pihaknya akan mulai melakukan penindakan secara bertahap.

“Kami ingin masyarakat paham dulu. Tapi tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan perda,” kata Welly.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan akan mengedepankan sanksi administratif.

Mulai dari teguran, pembinaan, hingga denda bagi pelanggar maupun pengelola kawasan yang tidak patuh.

Kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam tahap awal implementasi.

Pemerintah menargetkan dalam waktu satu tahun sejak perda diberlakukan, tingkat kepatuhan masyarakat sudah mencapai kondisi optimal.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat perkotaan.

Dengan menekan paparan asap rokok, pemerintah berharap risiko penyakit akibat rokok baik bagi perokok aktif maupun pasif dapat ditekan secara signifikan.

Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, Pemkot Pontianak mendorong perubahan budaya menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah bagi semua kalangan.

Berita terkait

Polda Kalbar Cek Kesiapan Personel, Tekankan Disiplin hingga Pendekatan Humanis

Polda Kalbar Cek Kesiapan Personel, Tekankan Disiplin hingga Pendekatan Humanis

Pontianak-Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan internal guna memastikan setiap operasi berjalan optimal. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pengecekan langsung kesiapan personel oleh Kasubbid Provos Polda Kalbar, AKBP Bibit Triono. Pemeriksaan ini tidak sekadar formalitas. Di lapangan, seluruh personel yang terlibat operasi diperiksa secara menyeluruh, mulai dari

Apolonius Welly, Rafles
Kijing Dikebut, Kalbar Siap Punya Gerbang Ekspor Sendiri

Kijing Dikebut, Kalbar Siap Punya Gerbang Ekspor Sendiri

Pontianak-Spektroom : Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempercepat langkah menjadikan Terminal Internasional Kijing di Mempawah sebagai pelabuhan ekspor utama. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen tersebut usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) percepatan operasional penuh pelabuhan, yang berlangsung Selasa (05/05/2026). Krisantus menyebut, pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing menjadi prioritas sejak

Apolonius Welly, Rafles