Kawasan Tanpa Rokok, Denda Pelanggar Naik Lima Kali Lipat
Pontianak-Spektroom : Pemerintah Kota Pontianak mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik strategis, Rabu (06/05/2026).
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius menekan paparan asap rokok di ruang publik, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas KTR turun langsung ke lapangan, menyasar kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, taman kota, hingga pusat keramaian seperti kafe dan pusat perbelanjaan.
Sosialisasi dilakukan secara masif untuk memastikan aturan yang telah berlaku sejak Agustus 2025 itu benar-benar dipahami.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menegaskan bahwa perda terbaru ini membawa sejumlah perubahan penting dibanding aturan sebelumnya.
Salah satu yang paling mencolok adalah peningkatan sanksi bagi pelanggar.
“Denda yang sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu.
Ini bentuk penegasan agar masyarakat lebih disiplin dan menghargai ruang publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, perda ini juga mengatur secara lebih ketat soal penyediaan area khusus merokok.
Pengelola kawasan diwajibkan menyediakan ruang terpisah dengan standar tertentu, sehingga tidak mengganggu masyarakat non-perokok.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Pontianak memastikan penegakan aturan tidak hanya berhenti pada sosialisasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Syarifah Welly, menyebut pihaknya akan mulai melakukan penindakan secara bertahap.
“Kami ingin masyarakat paham dulu. Tapi tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan perda,” kata Welly.
Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan akan mengedepankan sanksi administratif.
Mulai dari teguran, pembinaan, hingga denda bagi pelanggar maupun pengelola kawasan yang tidak patuh.
Kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam tahap awal implementasi.
Pemerintah menargetkan dalam waktu satu tahun sejak perda diberlakukan, tingkat kepatuhan masyarakat sudah mencapai kondisi optimal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat perkotaan.
Dengan menekan paparan asap rokok, pemerintah berharap risiko penyakit akibat rokok baik bagi perokok aktif maupun pasif dapat ditekan secara signifikan.
Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, Pemkot Pontianak mendorong perubahan budaya menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah bagi semua kalangan.