Kebijakan kenaikan gaji Hakim sebagai pendorong agar hakim tidak bisa Dibeli

Kebijakan kenaikan gaji Hakim sebagai pendorong agar hakim tidak bisa Dibeli

SPEKTROOM.ID.- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen sebagai dorongan agar para hakim tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum bahkan tidak bisa dibeli.

"Itu akan memberi dorongan seperti harapan  Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Supratman  usai menghadiri  pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu.(14/6/2025)

Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengatakan Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.

"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," katanya.

Hal tersebut sebagaimana aspirasi yang diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024 karena selama belas tahun tidak mengalami kenaikan.


"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu," ucapnya.

Supratman mengatakan tidak  memungkiri bahwa kesejahteraan para hakim di tanah air masih terbilang kurang, mulai dari besaran gaji yang menurutnya sangat rendah hingga kurangnya kualitas hunian hakim.

"Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga harapan dari semua keluarga besar Mahkamah Agung tentu harus ada perbaikan kesejahteraan. Bukan hanya gaji, tetapi juga kita harus realistis melihat ternyata perumahan hakim-hakim kita itu masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir," katanya

Menkum pun menyerahkan kepada Mahkamah Agung dalam aspek penguatan kualitas sumber daya manusia serta integritas para hakim agar seirama dengan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
"Dari sisi kepegawaian, penggajian, dan juga karir hakim itu semua ditangani oleh Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan," katanya.