Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi CPO Sebesar 13,2 Trilyun Rupiah Ke Pemerintah.

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi CPO Sebesar 13,2 Trilyun Rupiah Ke Pemerintah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat laporkan hal penyerahan uang sitaan didepan Presiden Prabowo ( tangkapan layar/ Spektroom/ dd)

Spektroom -   Kejaksaan Agung  kembalikan uang sitaan kasus korupsi ekspor olahan kelapa  sawit dan turunan nya CPO sebesar Rp.  13, 2 Trilyun Rupiah ke Pemerintah. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo  Subianto, di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta.

Total kerugian kasus korupsi yang dikembalikan negara menyentuh angka Rp 13,2 triliun. Dalam pidatonya Prabowo mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang kerja keras bertindak melawan korupsi."Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran dan utamanya Kejaksaan Agung yang gigih kerja keras untuk bertindak melawan korupsi manipulasi dan penyelewengan," ungkap Prabowo di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025)

Secara simbolis, kerugian negara diserahterimakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk masuk dalam APBN. Deretan tumpukan uang juga dipamerkan Kejaksaan Agung dalam acara ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengutamakan penindakan korupsi yang merugikan rakyat secara langsung. Hal ini ia katakan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Bendahara Negara.

Penyerahan uang sitaan dari Jaksa agung kepada Menkeu disaksikan Presiden Prabowo ( tangkapan layar/ spektroom/ dd)

"Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ujar Burhanuddin

Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu," tambahnya

Burhanuddin menyebut pengembalian uang negara itu masih belum seluruhnya alias masih kurang Rp 4,4 triliun. Dia menyebut tiga tersangka korporasi meminta menunda sisa pembayaran uang pengganti itu."Karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dan kami karena situasi dan perekonomian kami bisa menunda tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami ya. Kelapa sawit, jadi kebun sawit ya perusahaannya ada menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya," ujarnya.

Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," katanya

Secara rinci uang kerugian kasus korupsi yang diterima negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149. Namun total kerugian negara mencapai Rp 17.708.848.926.661.Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari 3 perusahaan sekaligus, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya untuk Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar




Berita terkait

Menkop : Koperasi dan Desa tidak bisa di pisahkan. Koperasi dan desa merupakan kekuatan bersama.

Menkop : Koperasi dan Desa tidak bisa di pisahkan. Koperasi dan desa merupakan kekuatan bersama.

Spektroom – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Metuk adalah wujud nyata kemandirian ekonomi rakyat, dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. “Koperasi dan Desa tidak bisa di pisahkan. Koperasi dan desa merupakan kekuatan bersama. Ujar Menteri Ferry Juliantono saat peresmian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Nurana Diah Dhayanti