Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar
Jakarta-Spektroom – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui rangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh tim gabungan penyidik di wilayah Pontianak pada 11–16 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
“Tim gabungan telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Selain Lamborghini Aventador, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan lain seperti Toyota Fortuner dan Toyota Camry. Seluruh kendaraan kini dalam proses pemindahan ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Tak hanya kendaraan, Kejagung turut mengamankan alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan juga telah disita dan saat ini masih dalam proses penilaian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perkara ini bermula dari akuisisi PT QSS oleh Sudianto, yang kemudian memperoleh izin usaha pertambangan pada 2018 untuk wilayah konsesi seluas 4.084 hektare.
Namun, penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam penerbitan izin, termasuk penggunaan data yang tidak sesuai kondisi lapangan serta minimnya proses verifikasi.
Setelah izin diterbitkan, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi, melainkan menjual dan mengekspor bauksit dari luar area izin menggunakan dokumen perusahaan.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga mendalami dugaan suap dalam proses perizinan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk konsultan dan oknum aparatur di kementerian terkait.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Sudianto alias Aseng, jajaran PT QSS, konsultan perizinan, serta pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.