Kejaksaan Negeri Jember Gunakan Prinsip Kehati-hatian Tangani Dugaan Korupsi

Spektroom - Koordinator Jember Against Corruption, Kholilur Rohman minta Kejaksaan Negeri Jember bersikap independen dan bijak dalam menjalankan proses hukum dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tanpa adanya Intervensi pihak manapun.
“Kejaksaan Negeri Jember mengambil sikap terbaik atas pelayanan informasi dan pelaporan yang masih abu-abu dan tidak memiliki dasar secara hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum atau LSM sehingga tidak menambah kegaduhan publik,”ungkap Kholilur Rohman.
“Kami sebagai masyarakat jember memiliki tugas untuk menjaga, mengontrol dan merawat marwah Kejaksaan Negeri Jember,”tegasnya.
Menanggapi desakan masyarakat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo SH. MH., yang didampingi Kasi Pidsus Ivam Praditya Putra SH. MH., menyampaikan, bahwa pihaknya berterima kasih atas dukungan dalam pemberantasan korupsi.
Pihaknya juga mengakui, bahwa pihak Pelapor dalam Perkara Sosraperda yang sedang berproses, belum dimintai keterangan, termasuk keterlibatan Pelapor sebagai Nara sumber dalam perkara tersebut. Sedangkan mengenai perkara yang dilaporkan Sosperda, pihaknya juga menyampaikan, bahwa memang di awal laporan dan yang dilaporkan adalah perkara Sosperda.
"Memang di awal, Pelapor menyebutnya perkara Sosperda, namun pada bulan Juli, saat akan dilakukan gelar, kami memahami kesalahan tersebut, dan merubah perkara tersebut menjadi perkara Sosraperda (Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah)," ungkap Agung, selasa (26/8/2025).
Agung juga berjanji, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan.
"Nanti Pelapor akan kami panggil termasuk keterlibatan dalam Sosraperda, dimana Pelapor juga sebagai narasumber," pungkasnya.(Budi S)