Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Penjualan Aset Desa di Sleman

Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Penjualan Aset Desa di Sleman
Penyerahan tersangka pada penuntut umum dalam kasus penjualan aset desa di dusun Candirejo kelurahan Tegal Tirto Sleman (Foto : Fatmawati)

Spektrum.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara mafia tanah terkait dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo sekaligus Kepala Kalurahan Tegaltirto saat ini, telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka S ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” kata Herwatan, Kamis (25/9).

Herwatan memaparkan, saat menjabat Dukuh Candirejo (2002–2020), S yang tergabung dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010, bersama Carik Tegaltirto berinisial TB dan Lurah Tegaltirto berinisial SN, diduga menghilangkan aset TKD Persil 108 dari data inventarisasi dengan alasan tanah sering banjir. Akibatnya, tanah tersebut dicoret dari legger dan tidak tercatat dalam laporan inventaris Kalurahan Tegaltirto.

Dengan modus tersebut, S diduga menguasai TKD Persil 108 untuk kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat melalui proses turun waris dan konversi waris.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739,” ungkap Herwatan. (Fatmawati).

Editor : Biantoro.

Berita terkait

Panitia Besar Porprov V Malut Lakukan Verifikasi Nomor Pertandingan Cabor

Panitia Besar Porprov V Malut Lakukan Verifikasi Nomor Pertandingan Cabor

Ternate-Spektroom : Menghadapi pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V tahun 2026, saat ini tim Verifikasi cabang olahraga (Cabor) terus melakukan kerja ekstra. Verifikasi yang dilakukan ini untuk menentukan nomor atau kelas yang akan dipertandingkan dalam Porprov, dengan menghadiri Ketua-Ketua cabang olahraga bersama tim melakukan verifikasi. Ketua Panitia Besar Porprov V Maluku

Nanang Adrany, Julianto