Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Penjualan Aset Desa di Sleman

Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Penjualan Aset Desa di Sleman
Penyerahan tersangka pada penuntut umum dalam kasus penjualan aset desa di dusun Candirejo kelurahan Tegal Tirto Sleman (Foto : Fatmawati)

Spektrum.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara mafia tanah terkait dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo sekaligus Kepala Kalurahan Tegaltirto saat ini, telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka S ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” kata Herwatan, Kamis (25/9).

Herwatan memaparkan, saat menjabat Dukuh Candirejo (2002–2020), S yang tergabung dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010, bersama Carik Tegaltirto berinisial TB dan Lurah Tegaltirto berinisial SN, diduga menghilangkan aset TKD Persil 108 dari data inventarisasi dengan alasan tanah sering banjir. Akibatnya, tanah tersebut dicoret dari legger dan tidak tercatat dalam laporan inventaris Kalurahan Tegaltirto.

Dengan modus tersebut, S diduga menguasai TKD Persil 108 untuk kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat melalui proses turun waris dan konversi waris.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739,” ungkap Herwatan. (Fatmawati).

Editor : Biantoro.

Berita terkait

BPKAD Kabupaten Jember Dukung Gerakan Digital Sehat, Tolak Judi Online

BPKAD Kabupaten Jember Dukung Gerakan Digital Sehat, Tolak Judi Online

Spektroom – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang sehat dengan mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Praktik Judi Online (Judol) yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Plt. Kepala Badan Kepegawaian

Budi Sucahyono, Buang Supeno