Kejaksaan Tinggi DIY Sita 34 Dokumen di Kantor Kominfo Kabupaten Sleman Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Tinggi DIY Sita 34 Dokumen di Kantor Kominfo Kabupaten Sleman Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Petugas kejaksaan tinggi DIY, melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi di kantor dinas Kominfo Sleman (Foto : Humas Kejati DIY)

Spektroom- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kamis (24/7), melakukan menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Jalan Parasamnya Beran, Tridadi, Sleman.

Langkah hukum ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi bandwidth internet dan pengadaan sewa colocation DRC. Pengeledahan dilakukan mulai pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Pidsus Kejati, dipimpin oleh Kasi penyidikan Bagus Kurnianto didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo.

Kasi hukum Kejati DIY Herwatan Jumat (25/7) menyatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Sebelum melakukan penggeledahan penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Sesampainya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan. Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, dalam pengeledahan penyidik menyita 34 dokumen. Pada penggeledahan tersebut penyidik penyitaan menyita 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Tim Kejati DIY menggledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman di Jalan Parasamnya Beran Tridadi Sleman DIY. (Foto: Humas Kejati DIY)

Sebelumnya penyidik telah memeriksa beberapa pegawai Dinas Kominfo Sleman termasuk pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia.
"Dalam proses penyidikan telah diperiksa sekitar 20 orang saksi," ungkap Herwatan

Dalam perkara ini penyidik telah menyiapkan penerapan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fatmawati).