Kejari Sawahlunto Berikan Pendampingan Hukum Revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan

Kejari Sawahlunto Berikan Pendampingan Hukum Revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan
(Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Sawahlunto)

Sawahlunto-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto melakukan pendampingan hukum atas permohonan PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pertambangan Ombilin (UPO) terkait rencana revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Rapat Kantor PTBA UPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L., S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi jajaran, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ilza Putra Zulfa, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andiko, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Rendra Taqwa Agusto, S.H. Turut hadir pula para Kepala Sub Seksi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum ini diberikan sebagai respons atas permohonan PTBA dalam rangka memastikan proses revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Sawahlunto Eddy Samrah menegaskan bahwa kehadiran institusinya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal setiap tahapan kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pemberian legal opinion maupun legal assistance kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

Revitalisasi Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto sendiri dinilai memiliki nilai strategis, mengingat kota tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan warisan budaya yang terus dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya.

Melalui pendampingan ini, diharapkan seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku pembangunan.

Kejari Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui penguatan aspek hukum, sehingga setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sinergi antara Kejaksaan, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan publik. (Ris1)

Berita terkait

Kejari Kuansing Perkuat Penagihan Pajak dan Retribusi Demi Optimalkan PAD 2026

Kejari Kuansing Perkuat Penagihan Pajak dan Retribusi Demi Optimalkan PAD 2026

Teluk Kuantan-Spektroom : Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 melalui penguatan penagihan pajak dan retribusi daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Muhamad Shandy,

Salman Nurmin, Rafles
Bupati Kuansing Intruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir, Debit Sungai Kuantan Mendekati Zone Merah

Bupati Kuansing Intruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir, Debit Sungai Kuantan Mendekati Zone Merah

Teluk Kuantan-Spektroom: Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa yang berada di bantaran Sungai Kuantan agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi dini menyusul naiknya debit air Sungai Batang Kuantan yang kini mendekati zona merah. “Lakukan antisipasi dini, tingkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tegas Bupati Suhardiman

Salman Nurmin, Rafles