Kejari Sawahlunto Ikuti Arahan JAM Pidsus, Soroti Ancaman “Distrust” dalam Penegakan Hukum
Sawahlunto–Spektroom : Perang melawan kejahatan terorganisir tak cukup dengan hukum. Kejaksaan kini juga membidik “perang persepsi” yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto mengikuti arahan strategis dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah yang menyoroti tidak hanya aspek teknis penanganan perkara, tetapi juga dinamika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, (2/4/2026), bertempat di Ruang Video Conference Kejari Sawahlunto dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L, S.H., M.H., hadir langsung bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andiko, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Jefri Arfendi, S.H., serta staf terkait.
Arahan JAM Pidsus tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi nasional dalam memperkuat penanganan tindak pidana khusus, khususnya yang bersifat terorganisir dan berdampak luas. Fokus utama mencakup penyamaan persepsi terhadap konteks strategis penegakan hukum, sekaligus penajaman arah kebijakan dalam menghadapi kompleksitas perkara modern.
Dalam arahannya, JAM Pidsus menekankan pentingnya koordinasi lintas satuan kerja, terutama dalam merespons fenomena engineered distrust dan organic distrust. Dua konsep ini merujuk pada upaya sistematis maupun alami yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kepercayaan publik adalah fondasi. Tanpa itu, sekuat apa pun konstruksi hukum yang dibangun, akan mudah goyah,” demikian salah satu penekanan yang disampaikan Febrie
Isu distrust dinilai semakin relevan di tengah derasnya arus informasi digital, di mana opini publik dapat terbentuk dengan cepat, bahkan sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Karena itu, Kejaksaan didorong tidak hanya bekerja secara profesional dalam aspek yuridis, tetapi juga adaptif dalam menjaga kredibilitas institusi di ruang publik.
Kepala Kejari Sawahlunto, Eddy Samrah, menyambut arahan tersebut sebagai penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks dan multidimensi.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, sekaligus memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar pengarahan, tetapi penegasan arah bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara terintegrasi, profesional, dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat,” ujarnya.
Melalui forum ini, seluruh insan Adhyaksa diharapkan semakin responsif terhadap dinamika hukum dan sosial, serta mampu mengimplementasikan kebijakan terbaru secara konsisten.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas, di tengah tantangan kejahatan yang semakin terstruktur dan kompleks di era modern. (Ris1)