Kejari Sawahlunto Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung soal Penundaan Penuntutan dan Denda Damai
Sawahlunto-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/3/2026) bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L, S.H., M.H. hadir bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Haris Jasmana, S.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rudi Fernandes, S.H., M.H.
FGD ini digelar sebagai forum diskusi dan pertukaran pandangan antara berbagai satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia guna memberikan masukan dalam proses penyusunan pedoman yang komprehensif terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi serta memperkuat kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
“Focus Group Discussion ini menjadi sarana bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memberikan masukan dalam penyusunan pedoman yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyelesaian perkara pidana. Diharapkan kebijakan ini dapat menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Eddy Samrah.
Menurutnya, pendekatan melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai merupakan salah satu upaya reformasi dalam sistem penegakan hukum yang memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana secara lebih proporsional.
Ia menambahkan bahwa partisipasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung berbagai program dan kebijakan strategis yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keikutsertaan kami dalam forum ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas serta profesionalitas aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang penuntutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan FGD ini diharapkan seluruh jajaran kejaksaan dapat memahami secara menyeluruh arah kebijakan yang akan dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, akuntabel, serta selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, penyusunan pedoman tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih adaptif terhadap dinamika perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. (Ris1)