Kejati DIY Geledah Rumah Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman

Spektroom – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan berlangsung pukul 09.30–11.30 WIB di rumah tersangka di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025 di Dinas Kominfo Sleman.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan penetapan izin dari Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta. Sebelum pelaksanaan, penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT dan pemerintah Kalurahan Condongcatur. Di lokasi, tim bertemu istri tersangka, lalu menunjukkan dokumen resmi sebelum memulai penggeledahan di garasi, kamar tidur, serta beberapa ruangan lain.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek.
Perbuatan ESP diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (Fatmawati).
Editor Biantoro)