Kejati DKI Tetapkan 3 Pejabat LPEI Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Nyaris Rp1 triliun.

Kejati DKI Tetapkan 3 Pejabat LPEI Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Nyaris Rp1 triliun.
Tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).( Foto: Antara)

Spektroom - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang, terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh 3 pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan untuk mengungkap kasus ini.

“Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (23/10/2925)

Menurutnya, mereka diduga mengakali pembiayaan ekspor nasional hingga menimbulkan kerugian negara nyaris Rp1 triliun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, mantan Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018; dan RW, Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.

Kasus korupsi ini diselidiki sejak 2 September 2025. Modusnya, para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan dan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan pembiayaan besar dari LPEI.

Padahal, hasil kajian analis LPEI sudah memperingatkan bahwa PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar (default). Namun, entah karena apa, pembiayaan tetap diloloskan.

“Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah default, namun pembiayaan terhadap PT Tebo tetap dilaksanakan,” ungkapnya

Kejati juga menilai LPEI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal dan menilai kelayakan nasabah. Akibat kelalaian dan manipulasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp919 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk proses penyidikan, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Berita terkait