Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

Spektroom - Kejaksaan inggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN 2 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak negara. “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan dan pemulihan hak negara serta perlindungan konsumen yang beritikad baik.(AFS/Tati R)

Berita terkait

Gubernur DKI Jakarta Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas Enam Moda Transportasi Bakal Terintegrasi

Gubernur DKI Jakarta Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas Enam Moda Transportasi Bakal Terintegrasi

Jakarta - Spektroom: Pedestrian Deck Dukuh Atas akan mengintegrasikan enam moda transportasi, lebih banyak dari rencana awal yang disebut hanya menghubungkan empat moda.Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang resmi mencanangkan pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026). Fasilitas tersebut

Irvan Idris Saleh, Nurana Diah Dhayanti