Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN

Spektroom - Kejaksaan inggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN 2 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak negara. “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan dan pemulihan hak negara serta perlindungan konsumen yang beritikad baik.(AFS/Tati R)

Berita terkait

Hari Ini Gubernur Mirza Jadi Narasumber Pada PKKMB Unila & Wagub Lampung Jihan Rapat Bersama Wamenkop di Jakarta

Hari Ini Gubernur Mirza Jadi Narasumber Pada PKKMB Unila & Wagub Lampung Jihan Rapat Bersama Wamenkop di Jakarta

Bandarlampung - Spektroom: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan pagi ini, Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 08.30 WIB diagendakan Menghadiri Acara Pembukaan Penyelenggaraan Relaksasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kompetensi Jenjang JPT Utama/Madya. Kegiatan yang mengusung tema “Orkestrasi Kebijakan Lintas Sektor dalam Pengentasan Kemiskinan” ini berlangsung di Gedung

Anggoro AP
ссс