Kekerasan Terhadap Balita Sehingga Meninggal, Ibu Laporkan Kekasihnya ke Polisi
Spektroom: Kekerasan terhadap anak dan perempuan kembali terjadi lagi di wilayah hukum kota Semarang.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban merupakan seorang anak balita yang diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasih ibunya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan, proses hukum masih terus berjalan.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada Sabtu(20/12/2025).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Sabtu (13/12/2025), sekitar pukul 02.22 WIB.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial BWS (23) diketahui menjalin hubungan dengan pelapor dan tinggal bersama di lokasi kejadian.
Dalam kurun waktu tertentu, tersangka diduga kerap melakukan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, baik terhadap pelapor maupun korban.
“Puncak peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2025. Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan berat terhadap korban hingga menyebabkan kondisi kritis hingga dinyatakan meninggal pada dini hari,” ujar AKBP Andika.
Usai kejadian tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara menyembunyikan dan memindahkan jenazah korban ke lokasi lain. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Pelapor sempat berada dalam penguasaan tersangka dan dibawa ke luar kota. Namun, saat berada di wilayah Cirebon, pelapor berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. “Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” ucap AKBP Andika.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman pidana berat.