Kemenag Genjot Etika Digital Siswa-Santri, PP Tunas Mulai Berlaku

Kemenag Genjot Etika Digital Siswa-Santri, PP Tunas Mulai Berlaku
Thobib Al AsyharAsyhar - Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI. (Dok: Humas Kemenag RI)

Jakarta-Spektroom : Berlaku efektifnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) dimanfaatkan Kementerian Agama sebagai momentum memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri. Fokusnya bukan sekadar kemampuan teknologi, tetapi juga etika dan karakter di ruang digital.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa besarnya jumlah peserta didik di bawah binaan Kemenag menjadi kekuatan strategis dalam membentuk budaya digital yang sehat.

“Momentum ini harus kita gunakan untuk memastikan generasi muda tidak hanya melek digital, tetapi juga mampu bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi,” ujarnya Sabtu, (28/03/2026).

Penguatan literasi digital, lanjutnya, akan diintegrasikan dalam proses pembelajaran di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.

Sedangkan materi yang diberikan mencakup etika bermedia, kemampuan menyaring informasi, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi dalam berinteraksi di dunia digital.

Tidak berhenti di ruang kelas, Kemenag juga menggerakkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, hingga dai dan khatib untuk memperluas edukasi digital ke masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak.

“Literasi digital tidak cukup diajarkan, tetapi harus menjadi gerakan bersama. Dari sekolah, keluarga, hingga masyarakat luas,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilepaskan dari peran keluarga dan lingkungan terdekat.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang sehat dan mendidik. Karena itu, orang tua dan lingkungan sekitar perlu ikut terlibat dalam membimbing anak,” katanya.

Menag juga menyoroti peran strategis madrasah dan pesantren sebagai benteng nilai dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, pendekatan berbasis nilai keagamaan menjadi kunci agar anak tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga kuat secara moral.

“Kita ingin anak-anak kita tidak terseret arus, tetapi mampu menjadi penuntun arah di ruang digital,” imbuhnya.

Di tengah derasnya arus informasi yang tak selalu ramah bagi anak, langkah ini menjadi penting agar generasi muda tidak tumbuh sebagai korban teknologi, melainkan sebagai pengguna yang sadar, kritis, dan berkarakter.

PP Tunas pada akhirnya bukan sekadar regulasi, tetapi pagar awal agar anak-anak Indonesia tetap aman, waras, dan punya arah saat berselancar di dunia digital. (Polin)

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP