Kemenag Halmahera Timur Tetapkan Besar Zakat Fitrah 1447 H

Kemenag Halmahera Timur Tetapkan Besar Zakat Fitrah 1447 H
Rapat penetapan zakat fitrah kabupaten Halmahera Timur (Foto:Kemenag Haltim)

Spektroom - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Miladiyah yang tersisa seminggu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan rapat penetapan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di aula Kantor Kemenag Halmahera Timur, Kamis (12/2/2026).

Rapat penetapan Zakat fitrah tersebut dihadiri Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindakop),  BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Haltim.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Timur melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Nanang Suaib usai rapat kepada Spektroom mengatakan, pada rapat tersebut telah dibahas dan ditetapkan besar Zakat fitrah dan Zakat Maal untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah di Kabupaten Halmahera Timur.

"Dalam rapat tersebut setelah ditetapkan besar Zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah 2,5 kg beras dan diuangkan sebesar Rp. 40.000,- dengan beras per-kg Rp. 16.000,- dituangkan dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 tahun 2026 tanggal 12 Februari 2026," ujar Nanang.
Untuk Zakat Maal kata Nanang, nizab Zakat Maal 85 gram emas Rp. 212.585.000,- per tahun atau Rp. 17.715.417,- perbulan dengan kadar Zakat 2,5 persen.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Haltim Nanang Suaib berharap kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada pada setiap masjid di Kabupaten Halmahera Timur, agar setelah menerima SK dari Kemenag, sudah dapat melakukan persiapan untuk penerimaan zakat fitrah pada seminggu puasa berjalan, kemudian setelah dikumpulkan dapat diserahkan kepada yang berhak menerima.

Berita terkait