Kemenag Sula, Instansi Terkait dan Ormas Islam Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras Diuangkan 40.000 Rupiah Perjiwa

Kemenag Sula, Instansi Terkait dan Ormas Islam Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras Diuangkan 40.000 Rupiah Perjiwa
Rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di Kabupaten Kepulauan Sula (Foto:Kemenag Sula)

Spektroom - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Syari’ah (Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah) yang berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula.

Rapat koordinasi itu dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs, H. La Sengka La Dadu, M. PD.I., didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darwin Pawah, dan dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, perwakilan Kabag Kesra serta Pimpinan BAZNAS, MUI, Kepala KUA, ormas islam serta para imam Mesjid Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula H. Lasengka Ladadu kepada Spektroom Senin (23/2/2026) mengatakan, ada tiga hal pokok utama yang dibahas dalam rapat, yaitu besaran nominal zakat fitrah apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, besaran nisab zakat harta berdasarkan perhitungan emas pada saat ini dan berapa zakatnya, dan besaran pembayaran fidyah yang dikonfersikan dalam rupiah untuk satu mud.

"Dalam rapat koordinasi kita mendengar pandangan-pandangan hukum dari A. Rahman Kharie dari MUI, survei data harga beras di pasaran, dan survei harga emas, oleh Disperindagkop Hj. Jena Tidore, Dari data dan pandangan tersebut, ormas Islam yang hadir juga diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya," ujar H. La Sengka.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan keputusan syari’ah zakat fitrah, zakat mal, dan fidiyah, ditetapkan besarannya yaitu untuk Zakat Fitrah 2,5 kg beras/jiwa dan jika dinilai dengan uang, dengan beras harga konsumsi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Rp. 16.000,-/kg, sehingga zakat fitrah setara dengan uang sebesar : Rp. 40.000,-/jiwa (Zakat fitrah di bayarkan dengan beras maka dikeluarkan sesuai dengan beras yang biasa di konsumsi sehari hari). Dikeluarkan di Bulan Ramadhan dengan batas akhir sampai sebelum sholat Iedul Fitri
Sementara untuk Besaran Nilai Fidiyah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan senilai Rp. 25.000,- (Besaran Fidiyah adalah 1 Mud = 8 Ons beras ditambah lauk pauknya, lebih utama dibayarkan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan, namun jika tidak sempat, maka boleh dikumpulkan yang batas akhir pembayaran adalah sampai sebelum Solat Ied)

Sedangkan Zakat Maal dan Zakat Harta, Nishab Zakat Emas sebesar 85 Gram Emas Harga emas 1 gram (Antam) saat ini Rp. 3.000.000, sehingga 85 gram x Rp. 3.000.000 = Rp. 255.000.000,- Maka besar nishab harta (jumlah minimal harta yang wajib dizakatkan) dalam waktu satu tahun adalah Rp. 6.375. 000,-. Jika seseorang memiliki simpanan berupa emas atau uang selama satu tahun sebesar Rp. 255.000.000,- atau lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp. 3.000.000 yakni Rp. 6.375.000,- per tahun atau Rp. 3.000.000,- : 12 = Rp. 250.000,- per bulan.
Hasil keputusan rapat yang telah dikekyarkan SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula nomor 35 tahun 2026 tersebut merupakan pedoman bagi umat muslim yang berzakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

Berita terkait

Kapolri - Titiek Soeharto Resmikan Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

Kapolri - Titiek Soeharto Resmikan Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

Kampar-Spektroom : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto hingga Menhut Raja Juli Antoni, hari ini meresmikan dan melakukan groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di wilayah Provinsi Riau. Keberadaan jembatan ini diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat serta meningkatkan

Salman Nurmin, Julianto