Kemenag Tetapkan Aturan Penegerian Widyalaya Swasta, Akses Pendidikan Hindu Kian Merata
Spektroom - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penegerian Widyalaya swasta. Aturan ini menjadi pembaruan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 dan mempertegas peran negara dalam pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu.
PMA yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 tersebut memberikan dasar hukum bagi Widyalaya swasta yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi Widyalaya negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menilai regulasi ini sebagai langkah afirmatif negara dalam menjamin kesetaraan akses pendidikan.
“PMA ini memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang sama bagi umat Hindu untuk mendidik putra-putri bangsa melalui sistem pendidikan nasional,” ujar Duija di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama atas terbitnya regulasi tersebut, yang dinilai memperkuat kehadiran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Tak hanya mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA Nomor 51 Tahun 2025 juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan pendidikan Hindu di berbagai daerah.
“Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan Hindu sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul,” tambah Duija.
Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menilai perubahan PMA ini sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola Widyalaya dengan perkembangan zaman, termasuk transformasi digital dan peningkatan mutu pendidikan.
“Penegerian Widyalaya menjadi landasan penting bagi keberlanjutan kelembagaan, pemerataan akses, dan peningkatan kualitas, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar ajaran Hindu,” tegasnya.
Dengan terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan pendidikan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan relevan dengan arah kebijakan pendidikan nasional. (Polin-M Arif E)