Kemendagri Apresiasi Leadership Camp Sulsel, Selaras Dengan Asta Cita

Kemendagri Apresiasi Leadership Camp Sulsel, Selaras Dengan Asta Cita
Dirjen Otoda Kemendagri di depan peserta Leadership camp sulsel ( Humas Pemprov Sulsel )

Spektroom - Penguatan kepemimpinan aparatur sipil negara tidak hanya berbicara tentang kapasitas individu, tetapi juga tentang kemampuan menyelaraskan arah kebijakan nasional dan daerah.

Inilah makna strategis yang mengemuka dalam pelaksanaan Ramadhan Leadership Camp Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, yang dinilai sebagai langkah konkret memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam kerangka Asta Cita.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Cheka Virgouwansyah, S.STP., M.E., menyampaikan penilaian tersebut saat memberikan pembekalan bertajuk Kebijakan Nasional Terkait Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Asta Cita pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp yang diikuti hampir 1.000 pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saya pertama-tama mengucapkan apresiasi kepada Bapak Gubernur yang telah mengumpulkan hampir 1.000 pejabat dalam satu ruangan di bulan suci ini. Mudah-mudahan ini menjadi tonggak bersejarah untuk perubahan Sulawesi Selatan yang lebih baik,” ujar Cheka, Minggu (22/2/2026).

Menurut Cheka, model penguatan kepemimpinan ASN yang dilaksanakan Pemprov Sulsel patut diapresiasi dan memiliki potensi untuk direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

“Saya secara pribadi dan prinsip mengapresiasi kegiatan Ramadhan Leadership Camp ini,” sebutnya.

“Kenapa tidak (dicontoh)? Daerah tentu punya skema dan strategi masing-masing. Mengumpulkan eksekutif dalam satu forum seperti ini adalah hal yang baik,” lanjut Cheka.

Dirinya menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan semacam ini adalah memastikan seluruh program pemerintah daerah dapat dieksekusi secara selaras dengan kebijakan nasional.

“Pertama, kita harus memastikan sinergitas tetap berjalan. Itu bisa dilakukan melalui dua hal, yakni kejelasan kebijakan dan komunikasi yang efektif antara pusat dan daerah. Dengan begitu, arahan pusat dapat diterjemahkan dan dieksekusi secara tepat di daerah,” jelasnya.

Cheka juga mengulas klasifikasi urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus menegaskan tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah.

Tujuan tersebut meliputi pemerataan dan keadilan distribusi pembangunan regional, mendorong inovasi dan terobosan pelayanan publik, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, penguatan kehidupan demokratis, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, otonomi daerah diarahkan untuk menjaga hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah juga bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat, memperkuat sinergi peran dan fungsi kementerian/lembaga serta DPRD yang didukung perangkat daerah yang andal, serta menumbuhkan prakarsa dan kreativitas di daerah.

Namun demikian, Cheka mengingatkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.

Terkait evaluasi pelaksanaan otonomi daerah selama hampir 25 tahun terakhir, Cheka menyampaikan bahwa secara umum indikator makro nasional menunjukkan tren yang semakin membaik.

Untuk Sulawesi Selatan, Cheka menilai capaian daerah ini relatif sejalan dengan tren nasional, bahkan menunjukkan kinerja yang menonjol pada sejumlah urusan pemerintahan.

Cheka menegaskan bahwa capaian tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui pemahaman peran masing-masing unsur pemerintahan.

“Setiap unsur harus memahami posisinya dan memberikan kontribusi terbaik. Ujung dari semua ini adalah satu, yakni kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Berita terkait

Pemprov NTB Luruskan Informasi Harga Cabai Rawit Merah, Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Harga

Pemprov NTB Luruskan Informasi Harga Cabai Rawit Merah, Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Harga

Spektroom - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi kenaikan harga cabai rawit merah yang disebut-sebut menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap

Marsam Putrangga, Julianto