Kemenkop dan Kemenkum Bersinergi Perkuat Perlindungan Hukum Produk Koperasi Secara Kolektif
Spektroom — Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek secara kolektif produk koperasi. Inisiatif ini diharapkan menjadi daya ungkit dalam meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual.
Produk lokal yang berkualitas di daerah sering kalah di pasar hanya karena belum punya identitas yang kuat dan terlindungi, untuk itu dengan adanya kerja sama ini memperkuat proses pembangunan ekosistem terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujar Menkop Ferry pada acara Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ferry menegaskan dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, dipastikan produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum. Dengan begitu persoalan pemasaran baik di pasar domestik ataupun internasional akan jauh lebih mudah.

Menurut Menkop Ferry, kolaborasi lintas Kementerian menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menaikkan kelas badan usaha koperasi agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta. Sejauh ini keberadaan koperasi kerap tidak diperhitungkan sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta. Padahal koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional.
"Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil," kata Menkop Ferry.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sangat mengapresiasi kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. Ia menilai hal ini akan menciptakan kepastian hukum dan membuka peluang investasi di sektor koperasi. “Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ujarnya.
"Kami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop,” ujar Menkumham.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu menambahkan hingga saat ini terdapat 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang dimana dari jumlah itu 12 permohonan berasal dari Koperasi.
Dari jumlah tersebut sebanyak 319 merek kolektif telah terdaftar dan sebanyak 8 koperasi sudah memiliki merek kolektif terdaftar “Capaian ini menunjukkan semakin tingginya koperasi dalam melindungi produknya, berbagai produk yang didaftar ini juga mencerminkan sumber daya kekayaan lokal," katanya.